Diperiksa 7 Jam Lebih di Kejati, Kadis ESDM Sultra Dicecar 80 Pertanyaan oleh Penyidik

Kadis ESDM Sultra, Andi Aziz, didampingi Kuasa Hukum, Irianto Andi Baso, usai menghadiri panggilan di Kejati Sultra/Foto: Andri Sutrisno/EIn

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Pascaditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Toshida Indonesia oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Aziz, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, hari ini, Senin (10/1/2022).

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, mengatakan, pemeriksaan terhadap Andi Aziz sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut. berlangsung selama 7 jam 30 menit.

“Pemeriksaannya sudah selesai. Tadi dimulai sejak pukul 09:00 hingga pukul 17:30 Wita,” ujar Dody, Senin (10/1/2022).

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, tersangka Andi Aziz di cecar 80 pertanyaan oleh penyidik, mengenai keterlibatannya dalam pemberian izin penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida.

Meski begitu, ungkap Dody, terhadap tersangka Andi Azis belum dilakukan penahanan, dikarenakan masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan yang diagendakan akan dilaksanakan pekan depan.

“Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan awal, dalam arti, penyidik tidak melakukan penahanan karena masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, yang direncanakan akan dilaksanakan minggu depan,” pungkasnya.

Di tempat sama, Kuasa Hukum Andi Aziz, Iriyanto Andi Baso, mengapresiasi tindakan koperatif dari kliennya.

“Sesuai undangan, klien saya ini datang pukul 08:30 Wita. Beliau sudah memenuhi panggilan dari pihak Kejati Sultra. Seperti apa proses selanjutnya, kami serahkan kepada pihak Kejati Sultra,” ujar Iriyanto.

Ia menegaskan, kliennya akan patuh terhadap semua proses hukum yang berjalan. Ia juga mengatakan pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum praperadilan.

“Nggak ada, kita mengikuti proses hukum yang ada sesuai hukum prosedural saja. Tidak akan praperadilan,” tutupnya. (red/EIn)

Reporter: Andri Sutrisno

Comment