MAKASSAR, EDISIINDONESIA.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum untuk Warga Miskin, resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), dalam rapat paripurna yang digelar Senin (10/1/2022).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPR Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, didampingi Wakil Ketua DPR Sulsel, Darmawangsyah Muin.
Selain dihadiri para anggota dewan, rapat paripurna tersebut juga dihadiri Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaima, bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Abdul Hayat Gani.
Dalam penyampainnya saat memimpin rapat, Andi Ina Kartika Sari, mengatakan, Raperda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin ini telah melalui beberapa tahapan termasuk rapat bersama dengan pihak terkait oleh pansus DPR Sulsel.
“Raperda ini telah dibahas secara intensif oleh Pansus, tim pakar dan OPD terkait. Ini untuk mendorong hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh akses keadilan secara merata sebagaimana tujuan pembentukannya,” ucap Ina Kartika.
Sementara itu, pimpinan Pansus Raperda, Marjono, menegaskan, sebelum memasuki tahapan paripurna, pihaknya telah melakukan konsultasi kepada kementerian hukum dan HAM serta kemendagri.
“Pansus ini terbentuk sejak 29 Juni 2021. Kami telah melakukan koksul ke kementerian hukum dan ham serta kemendagri, Kabupateb Sinjai, Jeneponto, Wajo dan Bone,” ucap Marjono.
Senada dengan Andi Ina, Marjono juga mengatakan, jika dalam mengakses keadilan masyarakat yang berada di garis kemiskinan terkadang tidak memahami mengenai hak-hak mereka begitu pula bantuan hukum sulit terjangkau.
“Secara yuridis, undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum pasal 6 ayat 2 menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan untuk diselenggarakan,” jelas Marjono.
Menurutnya, penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD ketentuan ini pun lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 42 tahun 2013.
“Syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum anggaran dari APBD ini merupakan jalan titik terang dan harapan bagi keterlibatan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum sehingga pemerintah,” ungkapnya.
Tak hanya Raperd bantuan hukum, namun paripurna tersebut juga mengesahkan ranperda kode etik dan tata beracara badan kehormatan DPRD Sulsel.
Irfan AB yang merupakan ketua pansus kode etik dan tata beracara badan kehormatan DPRD Sulsel mengatakan, hal ini penting untuk segera dibuat oleh DPRD provinsi dan kabupaten kota di seluruh Indonesia untuk menangani sejumlah pelanggaran Etik yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD.
“Hadirnya ini kan menjadi instrumen untuk menjaga marwah DPRD sebagai wakil rakyat. Kita harus membangun portopolio agar memiliki peran yang strategis,” pungkas Irfan AB. (red/EIn)
Reporter: Wawan
Comment