KOLUT, EDISIINDONESIA – Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mencatat, tunggakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kolut hingga 2020 lalu mencapai Rp 6 miliar lebih.
Bapenda Kolut mencatat, piutang PBB itu terjadi akibat tidak konsistennya desa-desa yang tersebar di seluruh kecamatan di Kolut dalam melunasi pembayaran PBB.
Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kolut, Abu S Sos, menuturkan, tunggakan piutang PBB ini nyaris terjadi di seluruh Kecamatan di Kolut.
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat beberapa kecamatan yang sama sekali belum manyetorkan pembayaraan PBB.
“Ada satu kecamatan yang masih nol persen yaitu Kecamatan Tolala. Kecamatan Porehu juga masih lebih banyak desa yang belum membayar dari pada yang sudah,” jelas Abu.
Abu mengaku, salah satu pemicu terjadinya tunggakan PBB ini yakni terkait sistem pendataan yang masih dipersolkan oleh masyarakat dan Pemerintah Desa.
“Menurut mereka banyak data yang tumpang tindah. Namun kami sudah sampaikan kepada para kepala desa agar bersurat secara resmi ke kami, nanti kami turun melakukan pembenahan. SOPnya memang harus bersurat dulu,” ujar Abu.
Terkait pendataan ini, Abu mengaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan update data yang ditarget akan digunakan di 2022 mendatang.
“Insya Allah 2022 mendatang kita sudah gunakan data baru. Meskipun belum secara keseluruhan namun paling tidak, sudah ada yang namanya tuntas Kecamatan yang sudah kami lakukan,” pungkasnya. (reno/red/ein)
Comment