BOMBANA, EDISIINDONESIA.com – Bagi desa yang belum memenuhi target persentase vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Tontonunu Kabupaten Bombana, siap-siap untuk tidak diberi izin menggelar hajatan aqiqah, pesta pernikahan dan semacamanya yang mengumpulkan orang banyak.
Camat Tontonunu, Muhiddin, menegaskan, Pemerintah Kecamatan Tontonunu tidak akan mengeluarkan izin keramaian terhadap desa-desa yang warganya enggan melakukan vaksin.
Menurutnya, langkah ini ditempuh dalam rangka percepatan realisasi vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bombana, untuk mencapai target yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat, yakni 70 persen warga telah tervaksin minimal dosis 1 hingga akhir Desember 2021 ini.
“Tidak ada jalan tidak divaksin. Desa yang belum memenuhi persentase vaksinasi akan dilarang menggelar kegiatan hajatan apapun baik aqiqah, pesta pernikahan dan semacamnya,” tegas Muhidin, saat memimpin rapat koordinasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tingkat Kecamatan Tontonunu, Kamis (18/11/2021).
Tidak hanya itu, Muhidin juga menegaskan, untuk aparat desa yang tidak mau divaksin, bakal ada sanksi yang akan berikan.
“Semua aparat desa yang dihonor menggunakan Dana Desa (DD) ataupun Alokasi Dana desa (ADD) mensyaratkan harus divaksin, kalau tidak, maka siap-siap untuk diberhentikan dan tidak berikan tunjangan. Semua pengurusan menyangkut pelayanan publik, juga wajib menyetor Kartu Keluarga (KK) dan kertu bukti vaksin,” jelas Muhiddin.
Sementara, untuk lingkup sekolah, lanjut dia, guru dan siswa yang belum melakukan vaksin dilarang mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka di sekolah.
Di tempat yang sama, Kepala Puskemas (Kapus) Tontonunu, Suradi SKM, menjelaskan, dalam realisasi program vaksinasi Covid-19 ini, pihaknya tidak langsung melakukan vaksin terhadap warga, namun terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan medis terhadap calon peserta vaksin.
“Jika masyarakat yang akan divaksin itu masuk dalam kategori Komorbid (mengidap penyakit penyerta) maka dilakukan screening terlebih dulu, jika hasilnya tidak bisa vaksin maka akan diberikan surat rujukan untuk ke dokter spesialis guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Suradi. (arun/red/ein)
Comment