EDISIINDONESIA.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa seluruh wilayah di Indonesia bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
”Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” terang Muhadjir dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Jawa Pos, Rabu (17/11).
Dia mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif COVID-19 akhir tahun.
”Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti diseragamkan,” timpal Muhadjir.
Kebijakan status PPKM level 3 itu akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan itu akan diterapkan menunggu kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
”Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November,” jelas Muhadjir.
Selain itu, Menko PMK meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru. (Red)
Comment