Penyebar Isu Pemeriksaan AT Dilapor ke Polda Sultra

LBPH Sultra melaporkan penulis dan media penyebar berita hoaks mencatut nama AT ke Mapolda Sultra.

EDISIINDONESIA.com – Lembaga Bantuan dan Penegakkan Hukum (LBPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan sekaligus mengecam sejumlah media penyebar isu pemberitaan hoaks yang mencatut nama Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang (AT).

LBPH Sultra pun kemudian menindaklanjuti penyebaran hoaks tersebut dengan melaporkan penulis dan media yang memposting berita itu ke Mapolda Sultra.

Ketua Dewan Pendiri LBPH Sultra, Supriyadi mengatakan pemberitaan di beberapa media online dengan judul ‘Diduga Melakukan Pengapalan secara Ilegal Anton Timbang (AT) Diperiksa di Kejati Sultra” yang diterbitkan pada Selasa 2 November 2021 lalu, adalah kebohongan alias tak benar.

“Hal itu jelas sangat tidak benar, karena pak AT saat ini masih ada di Bali dan tidak ada pemeriksaan terkait hal itu di Kejati Sultra,” ujar Supriyadin, Rabu (3/11/2021).

Lanjut Supriyadi, pihaknya melaporkan penulis dan media penyebar hoaks tersebut atas dugaan tindak pidana ITE, berupa pemberitaan palsu.

Ia mengecam tindakan oknum wartawan yang selalu menyajikan berita hoax, sehingga berdampak negatif terhadap pandangan masyarakat.

“Apa yang diberitakan itu merupakan pembohongan publik atau merupakan berita hoax, ini pencemaran nama baik dan masuk dalam UU ITE,” tegasnya.

“Kami telah lama memperhatikan alur pemberitaan portal media-media online yang mewarnai sumber informasi masyarakat Sultra, utamanya Kota Kendari. Ada beberapa diantaranya melakukan publikasi pemberitaan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi atau konfrontir kepada pihak terkait, terkesan tendensius dan bahkan mengarah pada penguatan opini tertentu yang bersifat fitnah atau hoaks,” tambahnya.

Supriyadi bilang, seperti pemberitaan salah satu portal media online yang gencar melakukan framing Ilegal mining tanpa sumber yang jelas dengan judul provokatif, mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.

“Untuk portal media ini kami melihat terkesan ada syahwat tendensius dalam penulisan berita, ini tanpa sumber yang berimbang, dengan judul provokatif, mengandung fitnah dan pencemaran nama baik. Coba lihat dalam 1 hari ada 3 berita dangan framing menyasar orang yang sama. Selain itu, semua berita diposting oleh orang yang sama, ini benar-benar merusak dunia kerja jurnalistik,” bebernya.

Menurut Supriyadin, sepertinya ada upaya mengadakan dan mengorganisir media abal-abal tanpa legalitas demi memperkuat penggiringan opini oknum tertentu.

Sebelumnya, sejumlah media menuliskan, AT diperiksa di Kejati Sultra terkait masalah pertambangan. Namun, berita yang diterbitkan, tidak merinci secara spesifik terkait pemeriksaan terhadap AT.

Saat pihak Kejati dikonfirmasi saat konferensi pers terkait hasil lelang alat berat tambang bermasalah, salah seorang pejabat Kejati Sultra menampik informasi itu. Menurutnya, pihaknya baru melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. (EI)

Comment