Kejati Sultra Sayembara Berhadiah 20 Juta Tersangka DPO Direktur PT Thosida

KENDARI, EDISIINDONESIA.com– Kesabaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menunggu itikad baiknya Direktur Utama (Dirut) PT Thosida Indonesia La Ode Sinarwan Oda (LSO) menyerahkan diri telah habis.

Setelah di tetapkan sebagai DPO, 20 September 2021 lalu berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejati

Namun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak kehabisan cara untuk menangkap Direktur PT Thosida Indonesia tersebut, kali ini Kejati akan melakukan sayembara untuk mencari LSO, bahkan kejaksaan akan memberi imbalan kepada siapa saja yang menemukan DPO, LSO.

Melalui Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi menyebut Kejati terus melakukan upaya untuk menangkap LSO, bahkan saat ini Kejati Sultra akan melakukan sayembara demi mencari keberadaan tersangka tindak pidana kurupsi yang di lakukan LSO.

“Kita akan melakukan sayembara untuk mengetahui keberadaan LSO, jika ada yang menemukan makan kami akan berikan imbalan sebesar 20 juta,” kata Noer kepada media baru-baru ini.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Toshida Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB)

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara mencapai Rp495 miliar yang berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH 4 kali penjualan pada 2019-2021. (EI)

Comment