MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Muna Barat (Mubar) yang hingga kini belum menerima pembayaran. Pemerintah daerah memastikan anggaran untuk pembayaran tiga bulan terakhir tahun 2026 telah dialokasikan.
Bupati Mubar, La Ode Darwin, mengatakan pembayaran tersebut mencakup Oktober, November dan Desember 2026. Namun, besaran anggaran serta nominal yang akan diterima masing-masing pegawai masih menunggu proses penghitungan.
“Setelah penetapan APBD mungkin. Oktober, November, Desember, tiga bulan, ya. Itu kita alokasikan,” kata Darwin, Jumat (18/9/2026).
Darwin menjelaskan, pengalokasian anggaran tersebut akan disesuaikan dengan jumlah PPPK paruh waktu yang belum menerima pembayaran serta pengajuan kebutuhan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, dari sekitar 2.400 PPPK paruh waktu di Mubar, hampir 1.000 orang telah menerima pembayaran. Di antaranya tenaga kesehatan dan pegawai pada sejumlah OPD.
Sementara pegawai yang belum menerima pembayaran akan diakomodasi berdasarkan data dan usulan OPD masing-masing.
“Belum dihitung. Itu sesuai dengan pengajuan masing-masing OPD,” ujarnya.
Pembayaran Berdasarkan Keaktifan
Bupati Darwin menegaskan, pembayaran tersebut diperuntukkan bagi PPPK paruh waktu yang belum digaji dan masih aktif menjalankan tugas.
Keaktifan pegawai menjadi salah satu dasar yang akan diperhitungkan dalam proses pembayaran. Pegawai yang aktif berkantor, melakukan absensi dan menjalankan tugas akan dibayarkan sesuai penilaian OPD.
“Kalau dia aktif, ya absen, kemudian dia berkantor, itu akan kita bayar. Kalau dia tidak berkantor kan tidak mungkin kita bayar,” tegasnya.
Ia menambahkan, nominal pembayaran tidak serta-merta disamaratakan. Besarannya akan disesuaikan dengan beban kerja serta pengajuan dari masing-masing OPD.
“Pembayaran gaji sesuai dengan beban kerja masing-masing. Nah, itu kita sesuaikan,” jelas Darwin.
OPD Diminta Ajukan Data dan Kebutuhan Anggaran
Darwin menyebut mekanisme pembayaran tersebut juga berkaitan dengan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar diperuntukkan bagi pegawai yang aktif bekerja.
“Ini akan menjadi pertanggungjawaban juga kita ke kementerian, BPK, Kemendagri, masa kita menggaji pegawai yang tidak aktif,” katanya.
Ia menegaskan, OPD akan mengusulkan data PPPK paruh waktu yang belum menerima pembayaran beserta kebutuhan anggarannya. Selanjutnya, pemerintah daerah melalui pengelolaan keuangan akan menyesuaikan dan melakukan pembayaran berdasarkan usulan tersebut.
“Bagi kita, misalnya di Dinas Pertanian ada lima orang, nilainya sekian, mereka yang menentukan. Keuangan tinggal membayar,” pungkasnya. (**)
Comment