EDISIINDONESIA.id— Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus berjalan secara transparan dan penuh kehati-hatian. Kewenangan negara untuk merampas harta kekayaan warga jangan sampai berbalik arah — dijadikan alat kepentingan segelintir kelompok, maupun senjata untuk menjatuhkan lawan politik.
Demikian peringatan tegas disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dalam wawancaranya pada Jumat (4/9/2026).
Kriteria Aset yang Dirampas Harus Jelas
Menurut Fickar, hal paling mendasar yang harus diperjelas terlebih dahulu adalah kriteria serta status aset apa saja yang dapat dirampas oleh negara. Objek perampasan harus terbukti berkaitan langsung dengan tindak pidana, sekalipun perkara pidananya belum diputus pengadilan.
“Harus ada kejelasan kriteria aset yang dapat dirampas — yaitu yang berkaitan dengan tindak pidana, baik terkait jabatan pemilik maupun transaksi pemilik dengan badan usaha atau negara,” tegas Fickar.
Ia menilai, ketentuan soal kriteria aset inilah yang diprediksi paling berpotensi menimbulkan masalah jika dirumuskan secara kabur. Kejelasan batasan mutlak diperlukan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan saat undang-undang itu kelak diterapkan.
Aset Hasil Kejahatan Kerah Putih Semakin Sulit Dibedakan
Fickar menjelaskan, pada hakikatnya perampasan aset adalah kewenangan negara terhadap harta yang merupakan hasil tindak pidana, alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, maupun harta yang dipakai untuk menghalangi penindakan.
Namun seiring perkembangan teknologi, modus kejahatan pun terus berubah. Terutama pada kejahatan kerah putih, aset hasil kejahatan kerap tampak seolah-olah diperoleh secara sah sehingga sulit dibedakan dari harta yang halal.
“Perkembangan modus tindak pidana berjalan sangat pesat sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Aset hasil kejahatan kerah putih seringkali tampak kasatmata seolah-olah halal,” ungkapnya.
Cegah Campur Tangan Oligarki dan Penyalahgunaan Politik
Poin lain yang tak kalah penting, menurut Fickar, adalah menjaga agar penyusunan RUU ini tidak disusupi kepentingan oligarki — baik melalui pengaturan dalam pasal-pasal maupun melalui pendekatan langsung ke proses pembahasan. Hal itu justru akan menghambat tujuan perampasan aset itu sendiri.
Selain itu, kewenangan perampasan aset harus dijaga agar tidak dijadikan alat politik untuk menjatuhkan lawan, baik sesama pejabat maupun dari kalangan partai politik.
“Jika kewenangan ini dimanfaatkan untuk kepentingan politik, hal itu jelas tidak produktif dan justru berpotensi menggerogoti sendi-sendi demokrasi,” tutup Fickar.
Oleh karena itu, transparansi sepanjang proses pembahasan menjadi syarat mutlak agar RUU Perampasan Aset kelak lahir sebagai instrumen penegakan hukum yang bersih, adil, dan tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang berkuasa.(edisi/rmol)
Comment