Dugaan Perselingkuhan Oknum PPPK dan Karyawan PT SLS Diselesaikan Lewat Adat Sara Mowea

KONAWE, EDISIINDONESIA.id — Pemerintah Desa Ambepulu bersama tokoh adat memfasilitasi penyelesaian dugaan perselingkuhan antarwarga melalui mekanisme hukum adat Sara Mowea.

Prosesi berlangsung tertib di Balai Desa Ambepulu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Senin (31/8/2026), dihadiri perangkat desa, tokoh adat, tokoh agama, pihak-pihak yang bersangkutan, serta masyarakat setempat.

Kepala Desa Ambepulu, Erliyanti, menjelaskan bahwa Sara Mowea merupakan hukum adat khas masyarakat Tolaki untuk menyelesaikan konflik rumah tangga akibat dugaan perselingkuhan atau perzinaan.

Pemdes memilih jalur adat guna menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas dan tetap terjaga kerukunan antarwarga.

“Yang kami kedepankan adalah penyelesaian secara kekeluargaan dan menjaga hubungan sosial masyarakat. Adat Mowea adalah prosesi hukum adat suku Tolaki di Sulawesi Tenggara untuk menyelesaikan konflik rumah tangga akibat perselingkuhan atau perzinaan,” ujar Erliyanti.

Ia berharap prosesi yang telah berjalan menjadi penutup persoalan yang baik dan tidak memunculkan polemik baru.

“Harapan kami, persoalan ini selesai dengan baik dan tidak berkembang menjadi konflik baru, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial IN yang juga merupakan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Konawe serta seorang laki-laki berinisial S, karyawan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS) yang bertugas di Morowali.

Keduanya diduga terlibat perselingkuhan dan sepakat menyelesaikannya melalui adat yang difasilitasi Pemdes Ambepulu beserta tokoh adat setempat.(**)

Comment