BUTUR, EDISIINDONESIA.id– Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara kembali menjadi sorotan publik. Polemik tidak hanya muncul karena pemberhentian puluhan kepala sekolah secara serentak, melainkan juga karena munculnya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan proyek revitalisasi sekolah yang berjalan di tengah gejolak tersebut.
Salah satu yang menyuarakan keberatan adalah Suniati, Kepala SMP Negeri 8 Kulisusu salah satu nama yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kepala Sekolah Nomor 185 Tahun 2026. Di saat status jabatannya sedang dipersoalkan, proyek rehabilitasi sekolah yang selama ini menjadi tanggung jawabnya justru tetap berjalan. Yang membuatnya semakin heran, ia mengaku sama sekali tidak dilibatkan dalam proses administrasi maupun pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Suniati, pekerjaan rehabilitasi yang mencakup lima unit bangunan telah dimulai sejak 21 Agustus 2026. Akan tetapi, proyek tersebut dikabarkan justru dikerjakan oleh seorang guru bernama Jasrin, yang disebut-sebut menerima penugasan langsung dari Dinas Pendidikan.
“Saya adalah kepala sekolah definitif, namun sama sekali tidak dilibatkan dalam administrasi maupun pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. Yang mengerjakan justru seorang guru yang mengaku memegang SK Pelaksana Tugas dari Dinas Pendidikan. Namun ketika saya meminta diperlihatkan bukti fisik SK-nya, yang bersangkutan menunjukkannya,” ungkap Suniati kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Pernyataan itu pun memunculkan pertanyaan baru mengenai kejelasan kewenangan serta akuntabilitas pengelolaan proyek yang sedang berlangsung di SMP Negeri 8 Kulisusu.
Alasan Periodesasi Dipertanyakan Keadilannya
Di luar persoalan proyek yang tak kalah mendesak, polemik lain mencuat dari alasan yang digunakan Dinas Pendidikan dalam memberhentikan puluhan kepala sekolah. Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Dinas Pendidikan beralasan pencopotan dilakukan guna menerapkan aturan batas periodesasi jabatan kepala sekolah yang dibatasi maksimal empat tahun.
Namun, alasan tersebut dipersoalkan oleh sejumlah kepala sekolah yang terdampak. Suniati menilai penerapan aturan itu tidak dilakukan secara konsisten dan tampak tidak adil.
“Dari sekitar 107 kepala sekolah yang pernah dinonaktifkan dari jabatannya, hanya 64 orang yang dikembalikan ke posisi semula. Sementara sisanya, termasuk saya, tetap diposisikan sebagai guru biasa. Jika alasannya murni batas masa jabatan empat tahun, mengapa masih ada kepala sekolah yang menjabat 10 tahun, 12 tahun, bahkan hingga 15 tahun namun tetap dipertahankan?” tegas Suniati.
Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya ketimpangan dan ketidakadilan dalam penerapan kebijakan. Sejumlah pihak pun mulai mempertanyakan dasar pertimbangan yang digunakan dalam menetapkan siapa yang harus diberhentikan dan siapa yang tetap dipertahankan.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga kini, para kepala sekolah yang terdampak masih menunggu penjelasan resmi terkait keabsahan serta dasar hukum SK pemberhentian tersebut. Mereka juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang dinilai telah menimbulkan keresahan mendalam di lingkungan pendidikan Kabupaten Buton Utara.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara belum membuahkan hasil. Panggilan telepon serta pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara belum memberikan penjelasan resmi, baik terkait alasan pencopotan puluhan kepala sekolah maupun dugaan kejanggalan proyek rehabilitasi di SMP Negeri 8 Kulisusu. Ketiadaan kejelasan resmi ini pun memunculkan pertanyaan yang lebih luas: apakah kebijakan ini murni upaya penataan organisasi, atau justru ada faktor lain yang belum terungkap ke publik?(**)
Comment