Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Polisi Buru Pihak yang Menyuruh

EDISIINDONESIA.id – Di tengah musim kemarau panjang dan dampak El Nino yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polri memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum tegas. Langkah ini mencakup mitigasi sejak dini, kesiapan personel dan sarana, hingga penindakan terhadap pihak yang terbukti sengaja membakar lahan.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman dan penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar ikut mencegah kebakaran sejak awal.

“Kami berharap bersama media dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk melindungi lingkungan. Ini bukan sekadar soal mitigasi dan hukum, melainkan keselamatan bersama serta kelestarian alam demi kesejahteraan berkelanjutan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Upaya ini berlandaskan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas 28 Juli 2026 terkait El Nino, cuaca ekstrem, dan ancaman karhutla. Polri memperkuat mitigasi lewat pemetaan wilayah rawan, verifikasi titik panas di lapangan, peringatan dini, serta patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Sosialisasi dan apel kesiapsiagaan juga digencarkan di berbagai daerah. Masyarakat diimbau waspada terhadap aktivitas yang berisiko memicu api, terutama pembukaan lahan dengan cara membakar dan pembakaran sampah.

Karo Binops Stamaops Polri, Brigjen Pol. Auliansyah Lubis, menambahkan persiapan matang sudah dilakukan sejak sebelum puncak musim kemarau, melibatkan koordinasi lintas lembaga hingga tingkat Polres.

Kesiapan mencakup pengecekan sarana prasarana, patroli darat dan udara dengan helikopter serta pesawat tanpa awak, pemetaan titik rawan, pembangunan embung, sekat kanal, dan sumur bor. Polri menerapkan SOP respons cepat: menindaklanjuti deteksi satelit atau laporan masyarakat dalam 1–2 jam, lalu memadamkan api sebelum beralih ke proses penyelidikan.

Beragam peralatan pendukung disiapkan, mulai pompa air portabel, kendaraan taktis, drone pemadam, hingga helikopter pengebom air.

Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, melaporkan sepanjang 1 Januari–21 Agustus 2026, telah tercatat 89 laporan polisi terkait karhutla di sembilan Polda, yaitu Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Sebanyak 72 orang tersangka telah ditetapkan, dengan luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

Sebagian besar perkara bermula dari pemantauan titik panas yang diverifikasi petugas. Setelah api dipadamkan dan kondisi aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan alat bukti.

Modus yang paling banyak ditemukan adalah pembukaan lahan dengan sengaja dibakar karena dianggap lebih murah dan abu bakaran dapat menyuburkan tanah. Namun alasan ekonomi tidak dapat membenarkan tindakan berbahaya tersebut, apalagi saat kemarau panjang membuat api cepat meluas dan sulit dikendalikan.

Dari penyidikan, Polri menyita beragam barang bukti: 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit mesin gergaji, sampel tanah terbakar, bibit sawit, dan batang kayu bekas terbakar.

Penyidik menekankan pengakuan tersangka bukan satu-satunya dasar penetapan status tersangka, melainkan alat bukti lengkap dari olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, hingga penelusuran transaksi keuangan.

Penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Polri juga menelusuri pihak yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan, baik individu maupun korporasi.

“Kami tidak berhenti pada aktor lapangan. Kepentingan di balik pembakaran itu untuk siapa dan untuk apa pasti kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.

Penanganan perkara dilakukan bertahap: pemantauan, verifikasi lapangan, pemadaman, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus mencegah pembakaran berulang selama musim kemarau.

Polri memastikan proses hukum berjalan profesional berdasarkan alat bukti, dan akan terus mengejar semua pihak yang terliba baik yang membakar, menyuruh, maupun yang mengambil keuntungan dari kejahatan perusakan lingkungan tersebut.(**)

Comment