Pria di Kendari Dipolisikan Usai Ancam Ojol Pakai Pisau Dapur Saat Tunggu Orderan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial PR (31) diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah diduga melakukan pengancaman menggunakan pisau terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di depan KFC Kendari, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.

Peristiwa tersebut terungkap setelah Tim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra menerima laporan adanya keributan di lokasi kejadian.

Petugas yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) mendapati pelaku sempat melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankan PR.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah pisau dapur yang dibawa dan dikuasai oleh pelaku.

Komandan Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengatakan, setelah mengamankan pelaku, pihaknya langsung melakukan interogasi awal terhadap pelaku dan korban di lokasi.

“Tim langsung menginterogasi di tempat. Diketahui korban merupakan seorang driver ojol berinisial BH (32),” kata Boy, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika BH sedang menunggu orderan makanan di sekitar lokasi. Tiba-tiba, pelaku datang dan menyuruh korban untuk pergi.

Keduanya kemudian terlibat adu mulut. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mencabut pisau yang dibawanya dan mengarahkannya kepada korban.

Melihat aksi tersebut, korban berusaha membela diri dengan mengambil balok untuk melindungi dirinya dari ancaman pelaku.

Petugas yang tiba di lokasi kemudian mengamankan PR. Saat hendak dibawa oleh petugas, pelaku sempat memberikan perlawanan.

Namun, petugas berhasil mengendalikan situasi dan membawa pelaku untuk diserahkan ke Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, korban BH dibawa untuk membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dialaminya.

“Pelaku tetap kami bawa untuk diserahkan ke Mapolresta Kendari, sedangkan korban dibawa untuk membuat laporan resmi terkait tindak pidana pengancaman yang dialaminya,” pungkasnya. (**)

Comment