MUNA, EDISIINDONESIA.id – Nominal gaji terbaru per bulan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sebelumnya tidak memiliki honor atau gaji Rp 0 dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga saat ini belum ditentukan.
Para PPPK Paruh Waktu agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar luas perihal besaran gaji perbulan kalau bukan dari pihak terpercaya.
Pemkab Muna melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat menyampaikan nominal dan pembayaran hak-hak PPPK Paruh Waktu Rp 0 menunggu perubahan APBD.
“Belum. Semua menunggu perubahan APBD 2026.” ungkap Kepala BKAD Muna, La Ode Hasrun, Minggu (16/8/2026).
Sementara itu, Plt Sekda Muna La Ode Hafili Pau, mengatakan saat ini Pemkab Muna masih menghitung besaran gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu.
“Yang akan menerima gaji itu, hanya PPPK Paruh Waktu yang dalam SK pengangkatanya tidak digaji (Rp 0),” jelasnya, belum lama ini.
Untuk pembayaran gajinya, nantinya setelah Perubahan APBD 2026 di sahkan bersama DPRD. Saat ini, Pemkab tengah menyusun dokumen rancangan Perubahan APBD untuk diserahkan ke DPRD.
“Pembayaran gaji, setelah Perubahan APBD ditetapkan. Dari 6.922 orang PPK Paruh Waktu sebagian telah digaji dari APBD,” ujarnya.
Dengan akan dibayarkan gaji mereka secara keseluruhan, pria yang karib disapa Yaro itu, menekankan agar rajin berkantor. Sebab, setiap saat kinerja dan kehadiran terus dievaluasi. (**)
Comment