Belum Ada Tersangka, Kejati Sultra Sebut Korupsi Bibit Sawit Masih Tahap Penyidikan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara memastikan penanganan perkara dugaan korupsi Program Sawit Rakyat (PSR) atau penyediaan bibit sawit di sejumlah wilayah masih berlangsung pada tahap penyidikan.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., saat ditemui, Kamis, 13 Agustus 2026.

Perkara ini saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka dan Kejari Kolaka Utara. Penyidik kedua lembaga tersebut masih berfokus mengumpulkan alat bukti sekaligus menghitung besaran potensi kerugian negara.

“Saat ini Kejari Kolaka dan Kejari Kolaka Utara sedang melakukan penyidikan terkait perkara bibit sawit.
Semuanya masih dalam proses. Penyidik sedang fokus mengumpulkan alat bukti dan menghitung perkiraan kerugian negara,” ujar Kajati kepada Teropong Sultra.

Dr. Sugeng menegaskan, hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Belum ada tersangka yang ditetapkan,” tegasnya.

Menurut Kajati, proses penyidikan masih berjalan sehingga penyidik perlu mendalami berbagai informasi dan mengumpulkan bukti secara menyeluruh sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Terkait adanya tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Kolaka, Kajati menyatakan hal itu merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.

Ia menjelaskan bahwa informasi pelaksanaan penggeledahan tetap dapat disampaikan kepada publik. Namun, hasil atau materi yang ditemukan belum bisa dipublikasikan secara rinci karena masih berkaitan erat dengan kepentingan proses penyidikan.

“Memang kemarin penyidik Kolaka sudah melakukan penggeledahan. Mengapa belum disampaikan perkembangannya? Informasi bahwa telah terjadi penggeledahan itu boleh kami sampaikan. Namun, apa saja hasilnya tentu belum boleh kami rincikan. Ini termasuk informasi yang dikecualikan karena sifatnya masih dalam tahap pencarian alat bukti,” jelasnya.

Kajati menegaskan, setiap perkembangan penting perkara akan diinformasikan kepada publik pada waktu yang tepat, terutama setelah proses penyidikan telah memiliki dasar dan bukti yang cukup.

“Segala perkembangan akan kami sampaikan pada waktunya. Nanti ketika berkas sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan, pasti akan kami sampaikan seluruh perkembangannya kepada masyarakat. Saya sendiri yang akan menyampaikannya,” pungkasnya.(**)

Comment