Kasus Korupsi PSR, Kejari Kolaka Benarkan Rumah AA Digeledah dan Sudah Diperiksa

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Tahun Anggaran 2021–2022.

Sosok AA menjadi sorotan publik setelah dikaitkan dengan lokasi penggeledahan di sebuah rumah di Kompleks Citraland Kendari. Kepala Kejari Kolaka, Romadu Novelino, membenarkan bahwa AA telah dipanggil dan diperiksa penyidik sebanyak satu hingga dua kali.

“AA diperiksa dalam kapasitasnya sebagai penyedia benih sawit. Hingga saat ini statusnya masih saksi,” tegas Romadu saat dijumpai di Kantor Kejati Sultra, Kamis (13/8/2026).

Romadu menjelaskan penyidikan terus meluas. Tim telah memeriksa ratusan saksi dan satu saksi ahli, bahkan menjangkau tingkat kementerian.

“Pihak Kementerian Perkebunan di Jakarta juga sudah dimintai keterangan terkait pelaksanaan program ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka pada 18 Juni 2026, kemudian menyusul penggeledahan di rumah Kompleks Citraland Kendari pada 26 Juni 2026 yang dikaitkan dengan AA. Sejumlah dokumen dan barang bukti diamankan untuk mendukung proses hukum.

Hingga kini, Kejari Kolaka masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk mengurai peran masing-masing pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program PSR Kelompok Tani Bukit Beringin.(**)

Comment