5,4 Kg Sabu dan Ganja Dimusnahkan, Sultra Mulai Jadi Sasaran Pasar Peredaran Narkoba

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Narkoba secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode April–Juli 2026. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 5.453,6375 gram, terdiri dari 3.377,6375 gram sabu-sabu dan 2.076 gram ganja, yang diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 54.536 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan pemusnahan digelar bersamaan dengan konferensi pers di Markas Polda Sultra, Selasa (4/8/2026), dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha. Proses ini juga disaksikan oleh perwakilan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu empat bulan terakhir.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melewati tahapan prosedur hukum yang ketat: mulai dari penetapan penyitaan oleh pengadilan sesuai tempat kejadian perkara, penetapan status barang sitaan dari kejaksaan, hingga pengujian ulang oleh tim kedokteran kepolisian yang disaksikan tersangka beserta penasihat hukumnya.

“Pemusnahan ini bukan sekadar memenuhi prosedur penyidikan, melainkan langkah nyata mencegah narkotika kembali beredar di masyarakat. Keberhasilan ini juga sekaligus memutus mata rantai jaringan peredaran serta melindungi puluhan ribu warga dari ancaman bahaya narkoba,” tegas Iis.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus berjalan lancar. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam pemberantasan narkoba.

“Narkotika adalah musuh bersama. Kami mengimbau seluruh warga untuk tidak mencoba menggunakan narkoba, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran gelap. Mari kita berantas bersama demi menjaga Sulawesi Tenggara bebas dari narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha menambahkan, keseluruhan barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi dan satu temuan ganja hasil penyerahan Bea Cukai.

Kasus-kasus yang terungkap melibatkan lima orang tersangka, termasuk seorang ibu rumah tangga, dengan lokasi kejadian tersebar di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, dan Kabupaten Kolaka.

Amri mengingatkan, jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan tren mengkhawatirkan: Sulawesi Tenggara kini mulai dijadikan pasar tujuan peredaran narkotika. Oleh karena itu, dukungan dan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah peredaran narkoba sejak dini.

Polda Sultra menegaskan akan terus memperkuat langkah penindakan, pencegahan, dan kerja sama lintas pihak untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah ini. (**)

Comment