EDISIINDONESIA.id- Pengacara Febri Diansyah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Penunjukan ini menggantikan Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya mendampingi perkara tersebut.
Febri yang juga mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat langsung mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026.
“Saya baru ditunjuk sebagai kuasa hukum, jadi ini pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” ujar Febri kepada awak media.
Awalnya, Febrie Adriansyah dipanggil penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Surat panggilannya memang sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU,” jelasnya.
Namun, setelah pemeriksaan berlangsung dari siang hingga malam hari, status hukum Febrie berubah drastis. Pukul 19.00 WIB, penyidik resmi menetapkannya sebagai tersangka sekaligus menyerahkan surat penetapan tersangka beserta surat perintah penahanan.
“Pukul 7 malam penyidik menginformasikan status Pak FA adalah tersangka, sekaligus memberikan dokumen penetapan tersangka dan dua dokumen penahanan,” ungkap Febri.
Meski statusnya berubah menjadi tersangka, Febri menegaskan kliennya tetap bersikap kooperatif sepanjang proses pemeriksaan berlangsung.
“Pak FA hadir secara sukarela, menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan terbuka, dan kini telah menjalani proses penahanan. Kami berharap seluruh pihak mengawal proses ini agar berjalan adil dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Usai pemeriksaan selesai, Febrie Adriansyah langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan KPK untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.(edisi/rmol)
Comment