10 Ribu Bantuan Rumah untuk Sultra: Peluang Besar yang Harus Diiringi Tata Kelola yang Baik

Oleh: Ajal Saputra, S.E (Penelaah Teknis Kebijakan)

Penambahan kuota Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi Sulawesi Tenggara menjadi kabar yang patut disambut positif. Tambahan 650 unit dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membuat total alokasi bantuan pada tahun 2026 mencapai 10.000 unit. Pencapaian ini mencerminkan meningkatnya perhatian pemerintah pusat terhadap pemenuhan kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat di Sulawesi Tenggara.

Program BSPS tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik rumah, tetapi juga merupakan investasi sosial yang berdampak luas. Hunian yang layak akan meningkatkan kualitas kesehatan keluarga, mendukung pendidikan anak, memperkuat produktivitas ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan dan martabat masyarakat. Karena itu, sektor perumahan menjadi salah satu fondasi penting dalam pembangunan manusia.

Pemerataan distribusi bantuan ke seluruh 17 kabupaten dan kota menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pembangunan yang inklusif. Dengan nilai bantuan sebesar Rp20 juta per unit, masyarakat diharapkan dapat memperbaiki rumahnya melalui pola swadaya yang menjadi ciri utama pelaksanaan Program BSPS.

Komitmen tersebut semakin diperkuat oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui alokasi APBD sebesar Rp30,1 miliar untuk memperbaiki 602 rumah tidak layak huni di 15 kabupaten dan kota. Bahkan, bantuan dari pemerintah daerah mencapai Rp50 juta per unit, lebih besar dibandingkan bantuan BSPS yang bersumber dari APBN.

Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan langkah strategis dalam mempercepat pengurangan jumlah rumah tidak layak huni. Namun demikian, tantangan yang dihadapi masih cukup besar. Berdasarkan data pemerintah, sekitar 119 ribu warga Sulawesi Tenggara masih tinggal di rumah yang belum memenuhi standar kelayakan. Dengan kondisi tersebut, program 10.000 unit ini baru menjadi langkah awal yang perlu terus dilanjutkan pada tahun-tahun mendatang.

Pelaksanaan BSPS selama ini menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Pada Tahun Anggaran 2025, sebanyak 1.129 unit rumah berhasil direhabilitasi di 12 kabupaten dan kota. Capaian tersebut menjadi modal penting untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program pada tahun 2026.

Meski demikian, peningkatan kuota bantuan masih dibayangi persoalan klasik yang terus berulang, yaitu banyaknya calon penerima yang gagal memperoleh bantuan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi. Permasalahan ini perlu mendapat perhatian serius karena berdampak langsung terhadap optimalisasi penyaluran bantuan.

Di lapangan, terdapat dua kendala utama yang paling sering ditemukan. Pertama, status kepemilikan tanah yang belum atas nama calon penerima. Banyak rumah berdiri di atas tanah milik orang tua atau ahli waris yang belum dilakukan proses balik nama. Secara sosial masyarakat memang menguasai rumah tersebut, tetapi secara administrasi belum memenuhi ketentuan program.

Kedua, persoalan legalitas lahan yang banyak dialami masyarakat pesisir. Tidak sedikit warga yang telah puluhan tahun bermukim di kawasan pantai, bahkan sejak sebelum adanya penataan wilayah pesisir secara formal, namun belum memiliki sertifikat hak atas tanah. Akibatnya, kelompok masyarakat yang sebenarnya paling membutuhkan bantuan justru tidak dapat diakomodasi karena terkendala aspek legalitas.

Situasi ini menghadirkan dilema. Pemerintah berkewajiban menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara melalui pemenuhan persyaratan administrasi. Di sisi lain, masyarakat yang paling membutuhkan bantuan justru sering kali menghadapi hambatan administratif yang tidak mudah mereka selesaikan.

Oleh karena itu, keberhasilan Program BSPS tidak cukup diukur dari besarnya kuota yang diperoleh daerah. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh kuota tersebut dapat terserap secara optimal dan tepat sasaran.

Pemerintah kabupaten dan kota perlu melakukan verifikasi calon penerima sejak awal sebelum usulan disampaikan kepada pemerintah pusat. Pendataan yang lebih akurat akan mengurangi risiko pergantian penerima akibat ketidaklengkapan dokumen. Pemerintah desa dan kelurahan juga memiliki peran penting dalam memastikan status kepemilikan tanah serta kondisi rumah masyarakat telah teridentifikasi dengan baik.

Selain itu, percepatan legalisasi aset masyarakat harus menjadi agenda bersama. Program sertifikasi tanah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan warga pesisir yang memenuhi ketentuan, perlu terus diperluas. Langkah ini tidak hanya mendukung kelancaran Program BSPS, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset masyarakat.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah peningkatan edukasi mengenai persyaratan program. Masih banyak masyarakat yang baru memahami pentingnya dokumen kepemilikan tanah ketika proses verifikasi telah berlangsung. Sosialisasi yang lebih intensif akan membantu masyarakat mempersiapkan seluruh persyaratan sejak dini sehingga peluang memperoleh bantuan menjadi lebih besar.

Program BSPS dengan target 10.000 unit merupakan kesempatan besar bagi Sulawesi Tenggara untuk mempercepat pengurangan rumah tidak layak huni sekaligus mendukung upaya penanggulangan kemiskinan. Namun, peluang tersebut harus diimbangi dengan tata kelola yang semakin baik, validitas data yang kuat, serta kolaborasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah desa, serta masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari tercapainya target pembangunan 10.000 unit rumah. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika semakin banyak keluarga di Sulawesi Tenggara dapat menikmati hunian yang sehat, aman, dan layak, tanpa terhambat persoalan administrasi yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui kerja sama seluruh pihak.

Dengan semangat kolaborasi tersebut, Program BSPS akan menjadi lebih dari sekadar proyek pembangunan, melainkan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.

*Artikel ini adalah kiriman dari sobat edisiindonesia.id. Isi artikel ini merupakan opini penulis dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Comment