KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah, mengeluarkan instruksi tegas mengenai penataan tata tertib berpakaian dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi.
Salah satu aturan yang ditekankan adalah larangan keras penggunaan sandal di lingkungan kantor selama jam kerja berlangsung. Hal ini disampaikan Fadlansyah saat memimpin apel gabungan di Kendari.
Ia menegaskan akan terus melakukan evaluasi terkait kedisiplinan ini, mengingat masih ditemukan sejumlah pegawai yang beraktivitas menggunakan sandal di dalam ruang kerja pada jam dinas.
Penggunaan sandal hanya diperbolehkan pada waktu istirahat, seperti saat hendak menunaikan ibadah salat, dan pegawai wajib segera kembali mengenakan sepatu setelah selesai.
Selain melarang sandal, Pj Sekda juga meluruskan aturan mengenai jenis sepatu yang boleh digunakan demi kenyamanan kerja. ASN kini diperbolehkan menggunakan sepatu kets untuk menunjang mobilitas, namun dengan syarat mutlak: harus berwarna hitam polos.
“Kami berharap setelah instruksi ini disampaikan, tidak ada lagi pegawai yang menggunakan sepatu selain warna hitam polos,” ujar Fadlansyah.
Penertiban ini juga menyasar pada penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) serta atribut seragam, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas. Berdasarkan aturan tersebut, penggunaan jenis seragam dan atribut kini dibedakan berdasarkan tingkatan jabatan:
Pejabat Pimpinan Tinggi (Madya dan Pratama): Diperbolehkan menggunakan PDH lengan panjang serta mengenakan tanda pangkat dan tanda jabatan.
Pejabat Administrator, Pengawas, dan Staf: Wajib menggunakan PDH lengan pendek dan dilarang memasang tanda pangkat maupun tanda jabatan pada seragam.(**)
Comment