Gunakan APBD Kendari Rp2,4 Miliar, Urgensi Pembangunan Pagar dan Papan Nama Polda Sultra Dipertanyakan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.475.828.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 untuk pekerjaan Pembangunan Pagar Utama dan Papan Nama Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menjadi sorotan publik.

Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai skala prioritas penggunaan anggaran daerah. Pasalnya, di tengah keterbatasan fiskal, Kota Kendari masih menghadapi berbagai persoalan pelayanan publik yang dinilai belum terselesaikan secara optimal.

Mulai dari kondisi jalan yang rusak di sejumlah titik, penanganan banjir yang belum sepenuhnya tuntas, persoalan persampahan, tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga yang disebut-sebut belum seluruhnya diselesaikan, hingga realisasi sejumlah program prioritas pemerintah daerah yang masih menjadi perhatian masyarakat.

Di sisi lain, angka kemiskinan dan kebutuhan peningkatan pelayanan dasar juga masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Kendari. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai urgensi penggunaan APBD untuk membiayai pembangunan pagar dan papan nama sebuah instansi vertikal pemerintah pusat.

Publik pun mempertanyakan apakah hibah tersebut merupakan usulan resmi dari Polda Sultra yang kemudian dibahas bersama dan memperoleh persetujuan DPRD Kota Kendari dalam pembahasan APBD, atau merupakan kebijakan Pemerintah Kota Kendari yang memiliki landasan hukum tersendiri.

Sejumlah kalangan menilai pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Aktivis Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara, Jimlin Legustura menilai, pengalokasian anggaran lebih dari Rp2,4 miliar untuk pembangunan pagar dan papan nama Polda Sultra belum menunjukkan tingkat urgensi yang sebanding dengan berbagai kebutuhan masyarakat yang masih memerlukan perhatian pemerintah.

“Masih banyak kebutuhan masyarakat yang lebih prioritas, seperti penyelesaian pembayaran kepada pihak ketiga, perbaikan jalan rusak, penanganan banjir, hingga persoalan persampahan. Karena itu publik berhak mengetahui apa urgensi atau relevansi hibah anggaran sebesar itu,” ungkap Jimlin Legustura kepada media, Selasa (14/7/2026).

Ia menilai masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai besaran anggaran, tetapi juga keterbukaan mengenai proses penyusunannya. Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah proyek rehabilitasi pagar dan pembangunan papan nama Polda Sultra telah melalui mekanisme pembahasan APBD bersama DPRD Kota Kendari atau merupakan kebijakan pemerintah daerah yang memiliki dasar hukum tertentu.

Selain itu, Jimlin juga mempertanyakan dasar hukum penggunaan APBD Kota Kendari untuk membiayai pembangunan fasilitas milik instansi vertikal pemerintah pusat.

“Publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai dasar pengalokasian anggaran tersebut. Apakah memang diperbolehkan APBD kota digunakan untuk mendanai pembangunan fasilitas Polda Sultra, serta apa pertimbangan pemerintah daerah memilih program tersebut di tengah keterbatasan anggaran,” katanya.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa setiap penggunaan APBD harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, kepatutan, serta memperhatikan skala prioritas pembangunan.

Terlepas dari polemik yang berkembang, keberadaan anggaran tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Legalitasnya bergantung pada dasar hukum, mekanisme penganggaran, serta tujuan penggunaan anggaran tersebut.

Dari perspektif tata kelola keuangan daerah, ia mnejelaskan, terdapat sejumlah aspek yang dinilai perlu dijelaskan kepada masyarakat.

Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, APBD pada prinsipnya digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Karena Polda Sultra merupakan instansi vertikal pemerintah pusat, diperlukan penjelasan mengenai dasar hukum yang menjadi landasan pemberian hibah tersebut.

Kedua, apabila anggaran tersebut merupakan hibah daerah, mekanismenya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain adanya usulan atau permohonan, tujuan yang jelas, kepentingan publik yang dapat dipertanggungjawabkan, dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta dianggarkan melalui mekanisme APBD.

Ketiga, masyarakat juga berhak mengetahui apakah pengalokasian dana tersebut telah melalui pembahasan dan memperoleh persetujuan DPRD Kota Kendari atau merupakan bagian dari mekanisme perubahan maupun pergeseran anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, dari aspek tata kelola pemerintahan, penggunaan APBD juga harus memperhatikan asas efektivitas dan skala prioritas. Oleh karena itu, apabila pelayanan dasar masyarakat masih belum terpenuhi secara optimal, kebijakan tersebut menjadi wajar apabila mendapat perhatian dan kritik dari publik sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat.

“Apabila di kemudian hari ditemukan dugaan penyimpangan prosedur, penggunaan anggaran tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai Golkar, La Ode Ashar, saat dikonfirmasi mengenai apakah pembangunan pagar dan papan nama Polda Sultra dibahas dalam pembahasan APBD, mengatakan bahwa secara mekanisme setiap kegiatan pemerintah pasti melalui proses penganggaran.

“Pasti ada pembahasannya. Kalau ada kegiatannya pasti dibahas dalam penganggaran. Karena mekanismenya bisa melalui Musrenbang, pokok-pokok pikiran (Pokir), atau kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Menurut Ashar, apabila program tersebut merupakan kebijakan pemerintah daerah, maka hal tersebut juga menjadi bagian dari mekanisme penganggaran.

Ia menilai bantuan kepada institusi seperti Polda Sultra bukan sesuatu yang baru mengingat hubungan koordinasi antara pemerintah daerah dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kalau untuk institusi seperti itu tidak ada masalah, karena bagian dari kerja sama dengan Forkopimda. Apalagi lokasinya berada di dalam wilayah Kota Kendari,” katanya.

Namun, ketika kembali ditanya apakah dirinya mengetahui secara rinci pembahasan anggaran rehabilitasi pagar tersebut di DPRD, Ashar mengaku tidak mengetahui secara spesifik rincian kegiatan dimaksud.

“Saya tidak mengetahui secara pasti karena kadang-kadang kita tidak melihat secara detail. Tetapi kalau ada kegiatan berarti ada dalam dokumen APBD,” jelasnya.

Ia menegaskan tidak mungkin suatu kegiatan pemerintah dilaksanakan tanpa tercantum dalam dokumen APBD.

“Tidak mungkin di zaman yang sudah terbuka seperti sekarang ada kegiatan pemerintah menggunakan anggaran daerah tetapi tidak ada dalam dokumen APBD,” tegasnya.

Ashar juga menyampaikan bahwa pembangunan di Kota Kendari tetap berjalan sesuai proses.

Menurutnya, pembangunan fasilitas untuk unsur Forkopimda seperti pagar kantor, rumah jabatan, Polresta, Kodim hingga Korem bukan merupakan hal baru dalam praktik pemerintahan daerah.

“Kegiatan seperti itu sudah biasa. Ada pembangunan pagar, rumah jabatan, Polresta, Dandim bahkan Danrem. Itu bagian dari dukungan kepada Forkopimda,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kota Kendari dan Polda Sultra mengenai latar belakang, dasar hukum, usulan, serta urgensi atau relevansi pengalokasian hibah tersebut. (**)

Comment