Propam Polres Wakatobi Rampungkan Berkas Kasus Aniaya Anak, 2 Oknum Akan Disidang Etik

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id– Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Wakatobi telah menyelesaikan pemeriksaan dan penyusunan berkas kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di berbagai media sosial. Kasus ini melibatkan dua anggota polisi berinisial Briptu AB dan Bripda F.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Propam Polres Wakatobi, IPDA Baharudin, saat memimpin apel pagi pada Selasa, 7 Juli 2026.

Menurutnya, tim penyidik internal telah memeriksa kedua oknum tersebut secara mendalam. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan diajukan untuk proses sidang kode etik profesi kepolisian.

“Saat ini tim berfokus merampungkan penyusunan berkas perkara agar segera dapat diproses lebih lanjut,” ujar Baharudin.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran disiplin yang dapat merusak citra Korps Bhayangkara.

“Jika sudah terbukti melanggar, tidak ada jalan lain selain mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan kode etik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Baharudin mengimbau seluruh personel agar menjaga sikap dan menghindari pelanggaran dalam situasi apa pun, demi menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, dan institusi kepolisian.(**)

Comment