Tidak Kuorum, Raperda RTRW Gagal Dibahas, Bupati Bachrun : Kita Sangat Rugi

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muna tahun 2026-2046 yang diagendakan oleh DPRD Muna pada Senin tanggal 29 Juni 2026 malam lalu batal dilaksanakan.

Rapat paripurna tertunda akibat peserta atau anggota DPRD Muna yang hadir tidak mencapai jumlah minimum sesuai aturan yang ditentukan, meskipun pimpinan sidang telah menskorsing selama 3×24 jam yang berakhir pada hari Kamis 2 Juli 2026 malam kemarin.

Menanggapi hal itu, Bupati Muna Bachrun tidak mau berspekulasi terhadap sikap sejumlah anggota dewan yang mengakibatkan rapat menjadi tidak kuorum.

“Kita sudah serahkan. Sekarang bolanya ada di DPRD. Tergantung mereka,” ucap Bupati Bachrun, Jumat (3/7/2026).

Ia berharap, anggota DPRD Muna serius menyikapi hal ini apalagi RTRW melalui proses panjang dan penuh perjuangan sejak kepemimpinan Bupati Muna Ir. Ridwan Bae.

“RTRW merupakan rencana strategis untuk kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat. Kita rugi kalau ini kembali lagi ke Jakarta. Maka kita harus mulai lagi dari nol,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muna Natsir Ido selaku pimpinan sidang saat agenda pembahasan raperda RTRW tersebut menyampaikan akan kembali menjadwalkan ulang.

“Menunggu Rapim dulu, untuk menjadwalkan Bamus. Saya juga masih menunggu, ada 2 pimpinan yang lain. Saya tidak bisa putuskan sendiri.” Terang politisi partai Golkar itu.

Untuk diketahui, sikap sejumlah anggota legislatif Muna dalam rapat paripurna kerap bolos. Saat paripurna Hut Kabupaten Muna pagi tadi pun, kursi kosong masih banyak terlihat hingga acara berakhir. Belum terkonfirmasi apa alasan mereka ogah melaksanakan tugas sesuai amanah yang telah diberikan. (**)

Comment