EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Tak hanya Suhardiman, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dan langsung menempatkan ketiganya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kepentingan proses hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sejak pagi hari Senin, 29 Juni 2026.
“KPK kemudian melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (1 Juli 2026).
Ia merinci, ketiga tersangka tersebut adalah:
Suhardiman Amby – Bupati Kuansing periode 2025–2030;
Zulkarnain – Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing;
Ardiles – Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Untuk mendukung kelancaran penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.
Dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, Zulkarnain dan Ardiles diduga bertindak sebagai pihak pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Suhardiman Amby selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(edisi/rmol)
Comment