Buntut Persoalan Asmara, Pria di Kendari Nekat Aniaya Mantan Pacar

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pria berinisial I yang diduga melakukan penganiayaan dan pengrusakan di Asrama Anugrah 02, Jalan Mangkrey, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Rabu (10/6/2026) malam.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.20 WITA. Tim Patroli Perintis Presisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat melalui aplikasi WhatsApp terkait keributan yang disertai aksi penganiayaan dan pengrusakan di lokasi kejadian.

Komandan Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), insiden tersebut dipicu oleh persoalan asmara antara pelaku dan korban berinisial W (20).

“Awalnya sekitar pukul 21.30 WITA, korban bertemu dengan pelaku untuk menyelesaikan persoalan hubungan asmara di antara keduanya,” ujar Boy, Kamis (11/6/2026).

Namun saat bertemu, korban melihat pelaku dalam kondisi mabuk sehingga memilih meninggalkan pelaku dan kembali ke kamar kostnya.

Menurutnya, tidak lama setelah pertemuan tersebut, pelaku mendatangi kamar kost korban dan langsung melakukan tindakan agresif.

“Pelaku mendatangi kost korban, menendang pintu kamar, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban W dan seorang rekannya, T (20),” katanya.

Selain itu, pelaku juga melakukan pengrusakan terhadap sejumlah barang di dalam kamar kost milik korban. Aksi pelaku kemudian diketahui oleh penghuni kost yang langsung mengamankan pelaku.

Dalam situasi tersebut, pelaku juga sempat menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa orang yang berada di lokasi. Salah satu yang teridentifikasi terlibat dalam pengeroyokan tersebut adalah R, yang diketahui merupakan keluarga korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami rasa sakit pada bagian kepala. Selain itu, sejumlah barang milik korban mengalami kerusakan, di antaranya kipas angin, lemari, rice cooker, serta peralatan makan.

“Kerugian material akibat pengrusakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta,” tambah Bripka Boy.

Selanjutnya, pelaku penganiayaan dan pengrusakan berinisial I para korban yakni W dan T, serta R yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan, dibawa ke Polsek Poasia untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara baik dan tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.(**)

Comment