Diduga Langgar Aturan, Kementerian ESDM Didesak Bekukan RKAB PT Akar Mas Internasional

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan membekukan sementara persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Akar mas Internasional (AMI).

Perwakilan Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (Komando), Adrian Alfatih menilai, langkah tegas ini krusial guna meredam polemik sengketa tata kelola dan dugaan pelanggaran hukum operasional perusahaan tambang nikel tersebut di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Ia menyebutkan, terdapat tiga poin dugaan pelanggaran krusial yang menuntut pembuktian hukum secara transparan. Pertama terkait penambangan di hutan lindung, PT AMI diduga kuat pernah melakukan aktivitas pengerukan ore nikel di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah.

Kedua, praktik dokumen terbang. Terdapat indikasi kuat penggunaan dokumen manipulatif (dokumen terbang) dalam proses pengangkutan dan penjualan bijih nikel demi melegalkan material ilegal.

Ketiga, penjualan tanpa RKAB resmi. Muncul dugaan pengiriman kargo nikel ilegal dari wilayah IUP perusahaan pada Januari 2025 lalu yang dimuat via jetty pihak lain menuju smelter, tanpa persetujuan RKAB resmi dari Kementerian ESDM.

Selain pelanggaran administratif, polemik ini kian meruncing akibat adanya sengketa kepemilikan material (stockpile) nikel yang berujung pada aksi saling somasi antar pihak di lapangan.

“Kami meminta Kementerian ESDM menunda atau menolak sementara permohonan RKAB PT Akar Mas Internasional sampai seluruh sengketa yang terjadi dalam IUP tersebut selesai, termasuk dugaan pelanggaran serta berbagai persoalan hukum dan administratif,” ungkap Adrian Alfatih kepada media ini, Minggu (7/6/2026).

Sadar akan dampak kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang masif, pihaknya pun melayangkan tuntutan ini secara resmi kepada para pemangku kebijakan tertinggi di Indonesia yang ditembuskan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri ESDM, hingga Gubernur Sulawesi Tenggara.

“Kami menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, demi mewujudkan tata kelola industri minerba yang bersih (good mining practice), penegakan hukum tanpa pandang bulu harus segera dilakukan,” tegas Adrian.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT AMI dan pihak Kementerian ESDM untuk mendapatkan konfirmasi serta tanggapan lebih lanjut mengenai tuntutan tersebut. (**)

Comment