DPRD Sultra Pertanyakan Kehadiran Negara, Pemalangan PT Toshida Masih Terjadi Meski Sudah Ada Rekomendasi Resmi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Suwandi Andi, menyayangkan terjadinya kembali aksi pemalangan yang mengganggu aktivitas pengangkutan (hauling) PT Toshida Indonesia.

Padahal, persoalan ini sudah dibahas secara mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan berbagai instansi terkait dan telah menghasilkan rekomendasi resmi penyelesaian.

Melalui sambungan telepon pada Selasa (2/6/2026), Suwandi mengungkapkan bahwa DPRD Sultra sebelumnya telah memanggil pihak Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Kolaka, serta Polres Kolaka dalam rapat yang digelar pada 9 Maret 2026 lalu. Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat untuk melakukan pembenahan guna menjamin kelancaran operasional perusahaan tanpa gangguan.

“Secara kelembagaan negara, RDP sudah kita laksanakan. Kita hadirkan pihak kepolisian dan kejaksaan, lalu hasil rekomendasi resmi pun sudah kita serahkan. Saat itu semua sepakat agar tidak ada lagi gangguan terhadap aktivitas perusahaan,” ujar Suwandi.

Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik dengan kesepakatan tersebut. Hingga kini, aksi pemalangan masih terus berlangsung. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi Suwandi terkait jaminan kepastian hukum dan perlindungan negara terhadap iklim investasi di daerah.

Ia mempertanyakan ketidakkonsistenan sikap aparat penegak hukum yang dinilai tegas dalam menangani kasus lain, namun seolah lengah menghadapi aksi pemalangan yang dilakukan secara terang-terangan.

“Kenapa negara sangat fokus pada persoalan lain seperti di bidang bea cukai, penyaluran PKH, atau kasus di ST Nikel yang melibatkan enam LSM hingga diproses hukum? Itu membuktikan negara bisa bertindak tegas jika ada pelanggaran hukum. Tapi kenapa terhadap pemalangan yang terjadi secara terbuka ini, belum ada tindakan nyata dan jelas?” tegasnya.

Suwandi juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar sebesar 1,5 Dolar AS yang muncul di balik aksi pemalangan tersebut. Menurutnya, hal ini merugikan negara karena tidak ada setoran pajak atau kewajiban lain dari uang yang dipungut secara sepihak itu.

“Bagaimana nasib Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)? Jika ada pihak yang memalang jalan lalu memungut biaya 1,5 dolar tanpa menyetor ke negara, jangan sampai negara seolah membiarkan atau menghalalkan praktik semacam ini. Pertanyaannya, siapa yang bermain di balik layar sehingga mereka bisa berbuat semena-mena tanpa hambatan?” ucapnya dengan nada tegas.

Dijelaskan Suwandi, PT Toshida Indonesia sejauh ini telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada negara, termasuk kewajiban terkait PNBP. Oleh karena itu, seharusnya perhatian utama diarahkan pada penyelesaian akar masalah, yaitu aksi pemalangan yang menghambat produksi, bukan hal lain yang tidak relevan.

“Jangan mengalihkan pandangan ke persoalan lain, tapi lihatlah substansi masalahnya: pemalangan yang terus berulang. Sangat disayangkan jika ada kesan pembiaran, apalagi keputusan lembaga DPRD yang sudah dikeluarkan justru tidak diindahkan,” katanya.

Lebih jauh, Suwandi mengingatkan bahwa keberlangsungan operasional perusahaan sangat berkaitan dengan nasib para pekerja dan ekonomi masyarakat sekitar. Negara wajib hadir untuk melindungi investasi sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja.

“Di mana kehadiran negara untuk melindungi investor? Jika operasional terganggu, maka gaji karyawan pun terancam. Jangan menunggu konflik membesar baru bertindak. Negara harus ada dan bertindak sebelum hal buruk itu terjadi,” tandasnya.

Ia kembali menyoroti perbedaan perlakuan penegakan hukum dengan kasus serupa di wilayah lain. “Di tempat lain, seperti kasus yang menimpa ST Nikel, pelaku langsung ditangkap. Kenapa di sini tidak padahal pemalangan dilakukan secara terang-terangan? Negara tidak boleh membiarkan ketidakadilan hukum seperti ini terus berlanjut,” tambahnya.

Sebagai informasi, dalam Rapat Dengar Pendapat tanggal 9 Maret 2026 yang lalu, telah dipaparkan secara jelas bahwa aspek perizinan maupun kerja sama penggunaan jalan hauling sudah berjalan sah.

Hal ini didasari oleh perjanjian kerja sama antara PT Sulawesi Lintas Gemilang (SLG) selaku pemilik jalan hauling, PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) selaku pemegang Izin Pengusahaan Prasarana dan Sarana Kemasyarakatan (IPPKH), serta PT Toshida Indonesia selaku pengguna fasilitas tersebut.(**)

Comment