KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang kakek inisial GA (64) asal Kabupaten Konawe Selatan diduga akibat cabuli cucunya, Senin (1/6/2026).
Tindakan asusila ini terjadi sekitar bulan Mei 2026, dimana pelaku didapati oleh istrinya sementara melakukan perilaku tak pantas terhadap cucunya.
“Awalnya sekitar dua minggu yang lalu pada pukul 08.30 WITA (Istri) mendapati suaminya atau pelaku sedang melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap cucunya,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau.
Lebih lanjut, kata dia, sang istri lalu melarang pelaku untuk tinggal dirumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Babinsa.
“Kemudian (Istri) melarang suaminya untuk tinggal di rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Babinsa,” ujarnya.
Seminggu setelah pelaku meninggalkan rumah, sang istri melaporkan ke pihak kepolisian untuk di proses berdasarkan hukum yang berlaku.
“(Istri) melaporkannya kepada pihak kepolisian lalu pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Buser77 Satreskrim Polres kendari bersama Polsek Wolasi,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi proses penyidikan.(**)
Comment