WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Proyek pekerjaan galian dan pemasangan kabel jaringan yang diduga merupakan aset milik PT Telkom Indonesia di Desa Matahora, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, kini disorot dan ditengarai sebagai “proyek siluman”. Hal ini terungkap berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan oleh Media Edisiindonesia.id di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan pembangunan yang sudah berlangsung selama beberapa bulan ini sama sekali tidak dipasangi papan informasi atau papan nama proyek sebagaimana lazimnya dilakukan dalam setiap kegiatan pembangunan. Tidak terdapat informasi yang memuat identitas pelaksana, nilai anggaran, sumber dana, maupun waktu pelaksanaan pekerjaan yang dapat dilihat oleh masyarakat luas.
Ketidakjelasan informasi ini dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketidakberadaan papan informasi ini pun memicu berbagai pertanyaan sekaligus kecurigaan di kalangan warga setempat.
Masyarakat menilai hal ini merupakan cara atau trik yang sengaja dilakukan agar pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dipantau dan diketahui secara jelas oleh publik, baik menyangkut besaran anggaran yang digunakan maupun asal sumber dana proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi pada Sabtu (30/5), pengawas lapangan pekerjaan yang bernama Ori memberikan alasan yang mengundang tanda tanya. Ia mengakui bahwa proyek tersebut memang milik PT Telkom Indonesia, namun mengaku papan informasi proyek tidak dipasang di lokasi, melainkan disimpan di tempat tinggal atau mess para pekerja.
“Pemilik proyeknya memang PT Telkom, namun papan proyeknya itu ada di kontrakan atau mess tempat tinggal pekerja,” ujarnya saat ditanya terkait ketiadaan papan informasi di lokasi kegiatan.
Masalah tak berhenti di situ. Pekerjaan ini juga diduga kuat melanggar aturan daerah terkait penggunaan bahan bangunan. Terlihat jelas bahwa pelaksana pekerjaan menggunakan bahan dasar pasir yang diambil dari sumber lokal setempat. Padahal, Pemerintah Kabupaten Wakatobi secara tegas dan jelas telah melarang penggunaan pasir yang berasal dari wilayah pesisir atau pasir putih untuk keperluan konstruksi apa pun.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Wakatobi Nomor 549/84 Tahun 2014. Pelarangan penggunaan pasir lokal ini diterapkan dengan tujuan utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup serta menjaga keutuhan ekosistem kawasan strategis Taman Nasional Laut Wakatobi yang menjadi kebanggaan daerah.(**)
Comment