JAKARTA ,EDISIINDONESIA.id – Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap aktivitas yang dijalankan oleh PT. Trias Jaya Agung (PT. TJA) yang beroperasi di wilayah Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Beragam dugaan pelanggaran mulai dari perusakan lingkungan, penyalahgunaan izin, hingga potensi kerugian negara menjadi sorotan utama yang menuntut perhatian serius aparat penegak hukum.
PLH Ketua Umum DPP AP2 Indonesia, Yasir Mukadir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memantau berbagai persoalan krusial yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut. Mulai dari dugaan perusakan kawasan hutan lindung, pembangunan jalan pengangkutan (hauling), penyalahgunaan fasilitas terminal khusus atau jetty, hingga dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai tidak sesuai dengan payung hukum dan perizinan yang berlaku.
“Kami juga menyoroti ketiadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah untuk sejumlah aktivitas yang dilakukan, serta dugaan penyalahgunaan izin terminal khusus untuk kegiatan bongkar muat di luar ketentuan Kementerian Perhubungan. Hal ini dinilai sangat merugikan keuangan negara,” tegas Yasir.
Tak hanya soal pertambangan dan perizinan, AP2 Indonesia juga mengangkat isu yang tak kalah serius, yakni dugaan pengelolaan sumber daya air. Disebutkan bahwa terdapat yayasan yang berafiliasi dengan PT. TJA yang diduga mengelola mata air di wilayah tersebut, lalu memperjualbelikannya kepada masyarakat, namun diduga tidak menyetorkan kewajiban perpajakan kepada pemerintah daerah.
Bagi AP2 Indonesia, rangkaian dugaan pelanggaran ini bukanlah persoalan sepele, karena menyangkut kelestarian lingkungan hidup, hak dasar masyarakat, serta kerugian materiil bagi negara. Oleh karena itu, AP2 Indonesia menuntut Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun tangan langsung melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Berikut adalah 7 poin tuntutan resmi yang disampaikan AP2 Indonesia kepada pihak berwenang:
Mendesak Kejaksaan Agung RI segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan perusakan kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh PT. Trias Jaya Agung di Pulau Kabaena.
Mendesak Kejaksaan Agung RI memeriksa seluruh pihak, baik korporasi maupun individu, yang terlibat dalam aktivitas pertambangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Mendesak Kejaksaan Agung RI mengusut tuntas dugaan kerugian negara serta dugaan penyalahgunaan izin terminal khusus (jetty) yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan awalnya.
Mendesak Kejaksaan Agung RI berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan audit lingkungan dan investigasi lapangan guna memastikan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Mendesak Kejaksaan Agung RI segera menjatuhkan langkah hukum tegas dan tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana lingkungan maupun tindak pidana korupsi dalam operasional perusahaan tersebut.
Mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas operasional yang diduga melanggar hukum sampai adanya kepastian hukum dan kejelasan proses hukum.
Mendesak aparat penegak hukum memeriksa dugaan praktik pengelolaan dan penjualan mata air kepada masyarakat yang diduga tidak memberikan kontribusi pajak apapun kepada pemerintah daerah.
Pernyataan Sikap AP2 Indonesia
Sejalan dengan tuntutan tersebut, AP2 Indonesia juga merilis 5 poin pernyataan sikap, yaitu:
Mengecam keras segala bentuk aktivitas pertambangan yang merusak kawasan hutan lindung dan merusak lingkungan hidup di Pulau Kabaena.
Menolak segala bentuk praktik pembiaran serta dugaan keterlibatan oknum yang melindungi aktivitas tambang bermasalah di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Bombana.
Menegaskan bahwa kelestarian lingkungan, keselamatan alam, dan hak masyarakat harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan kelompok atau perusahaan tertentu.
Mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap seluruh pihak yang terbukti melanggar hukum.
Mengajak seluruh elemen masyarakat, pemuda, dan pemerhati lingkungan untuk bersama-sama mengawal proses hukum ini demi keadilan dan kelestarian alam.
Di akhir pernyataannya, AP2 Indonesia juga menyematkan seruan moral yang tegas: “Jangan Biarkan Hutan Kabaena Dihancurkan Demi Kepentingan Segelintir Orang! Tangkap dan Adili Pelaku Kejahatan Lingkungan! Selamatkan Lingkungan, Selamatkan Masa Depan Generasi Bangsa!.(**)
Comment