Korupsi Izin Pengapalan Nikel PT PCM Kolut: Dua Terdakwa Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin sandar dan berlayar untuk pengapalan ore nikel menjatuhkan vonis tegas terhadap dua terdakwa.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memutus kedua terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara yang lebih berat dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka selaku Syahbandar dalam penerbitan Surat Persetujuan Sandar dan Berlayar (SPB). Izin tersebut digunakan untuk kegiatan pengangkutan maupun penjualan ore nikel yang berasal dari wilayah eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) pada tahun 2023.

Modus operandi yang terungkap dalam persidangan menunjukkan kegiatan tersebut menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), dengan proses pengapalan dilakukan melalui fasilitas Jetty milik PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/4/2026), Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian yang dipaparkan Tim Jaksa Penuntut Umum pimpinan M. Yusran, S.H., M.H., dan menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berikut amar putusan yang dibacakan majelis hakim:

Asrianto Tukimin, Selaku Analis Keselamatan Pertambangan pada Kementerian ESDM RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Sebelumnya, jaksa hanya menuntut hukuman 4 tahun penjara.

Ridham M Renggala, Selaku pihak swasta yang mengurus dokumen RKAB PT AMIN untuk tahun 2022 dan 2023, juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia divonis 5 tahun 6 bulan penjara, padahal tuntutan jaksa sebelumnya adalah 5 tahun penjara.

Terhadap putusan yang memberatkan tersebut, kedua terdakwa menyatakan akan berpikir-pikir atau berunding sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya, baik menerima vonis maupun mengajukan upaya hukum banding.

Keputusan ini menjadi penegasan bahwa penyalahgunaan dokumen dan wewenang dalam industri pertambangan akan ditindak tegas, di mana hakim memandang perbuatan kedua terdakwa memiliki dampak hukum yang serius sehingga pantas mendapatkan hukuman lebih berat dari yang diminta penuntut umum.(**)

Comment