KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Ahli waris keturunan Ndonganeno, melalui kuasa hukumnya, telah resmi mengajukan permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Inti permohonan ini adalah agar lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) ditetapkan secara hukum sebagai tanah ulayat masyarakat adat setempat.
Permohonan tertuang dalam surat bernomor 018/PUSBAKUM-ASN/IV/2026 tertanggal 28 April 2026, berjudul “Permohonan Pengakuan Tanah Ulayat, Penerbitan Sertifikat Hak Komunal, dan Penghentian Rencana Pembangunan di Atas Tanah Sengketa”, yang dikirimkan langsung kepada Menteri ATR/BPN RI di Jakarta.
Kuasa hukum ahli waris, S. Santoso, SH, MH, MM, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi memastikan negara memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat adat. Menurutnya, hak ulayat tersebut sudah ada dan dipegang erat oleh leluhur mereka jauh sebelum HGU PT KII diterbitkan.
“Kami meminta pemerintah melalui ATR/BPN menetapkan tanah ini sebagai tanah ulayat masyarakat adat Ndonganeno, serta menghentikan sementara seluruh rencana pembangunan di lokasi tersebut sampai status hukumnya benar-benar jelas dan tuntas,” tegas S. Santoso.
Berkedudukan di Tangerang, Banten, tim hukum dari PUSBAKUM ASN ini bertindak mewakili seluruh ahli waris keturunan Ndonganeno berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Desember 2025. Dalam permohonannya, mereka meminta pemerintah pusat menetapkan lahan seluas sekitar 1.193 hektare yang terletak di Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, menjadi tanah ulayat sekaligus menerbitkan Sertifikat Hak Komunal atas nama masyarakat adat.
Selain penetapan hak, pihak ahli waris juga menuntut dihentikannya sementara seluruh rencana pembangunan di atas lahan eks HGU PT KII — termasuk rencana pembangunan Markas Komando Grup 5 Kopassus — sampai persoalan hak ulayat diselesaikan sepenuhnya.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan, wilayah tersebut telah dikuasai secara turun-temurun oleh masyarakat adat sejak sekitar tahun 1700-an. Tanah ini memiliki fungsi vital: sebagai lahan pertanian, tempat pengembangbiakan ternak kerbau dan sapi, kawasan pemukiman, serta lokasi kompleks pemakaman leluhur yang dipercaya berisi sekitar 12 makam tokoh utama beserta keturunannya.
Menurut penjelasan kuasa hukum, akar masalah agraria di wilayah ini bermula dari tidak terselesaikannya pengakuan hak ulayat masyarakat adat sebelum pemerintah menerbitkan HGU untuk PT KII pada periode 1995–2019.
Argumentasi ini dinilai sejalan dengan pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang disampaikan dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta. Saat itu, Menteri menegaskan: “Memang idealnya semua lahan HGU itu, jika terbukti ada tanah ulayat di atasnya, hak ulayat itu harus diakui dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemanfaatan lain dilakukan.”
Bagi ahli waris, pernyataan tersebut menjadi dasar kuat bahwa penyelesaian hak masyarakat adat harus menjadi prioritas utama sebelum negara menetapkan bentuk pemanfaatan baru atas lahan bekas HGU.
Salah satu perwakilan ahli waris, Adi Yusuf Tamburaka, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal kepemilikan lahan, tetapi menyangkut identitas dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal sejarah leluhur, harga diri masyarakat adat, dan keadilan agraria. Kami berharap negara hadir untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan nyata atas hak-hak kami,” ujar Adi Yusuf dengan tegas.
Dari sisi kronologi perselisihan, dokumen permohonan mencatat bahwa keberatan masyarakat terhadap penguasaan lahan oleh PT KII sudah disampaikan sejak tahun 1984–1985. Surat keberatan resmi dikirimkan kepada Direktur Utama PT KII dan Gubernur Sulawesi Tenggara oleh tokoh keluarga Ndonganeno.
Pada tahun 1999, ahli waris kembali menyampaikan surat klaim hak ulayat kepada manajemen PT KII dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Kemudian pada tahun 2000, dilakukan identifikasi lapangan yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Sultra, serta melibatkan Bupati Kendari, Kepala BPN Sultra, Kepala Dinas Perkebunan, dan sejumlah pejabat terkait.
Hasil dari identifikasi tersebut menetapkan sekitar 1.193 hektare sebagai hak milik ahli waris Ndonganeno, dan menghasilkan kesepakatan tertulis antara pihak PT KII dan masyarakat adat. Sejak saat itu, yakni mulai tahun 2000, lahan tersebut terus dikuasai dan diusahakan secara nyata oleh ribuan ahli waris keturunan Ndonganeno. Bahkan pada tahun 2002, Kepala Desa setempat telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai bentuk pengakuan administratif lokal atas penguasaan tersebut.
Secara hukum, argumentasi yang dibangun merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, juga mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Hak Komunal, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa tanah adat bukanlah tanah milik negara.
Pihak ahli waris menekankan bahwa dengan berakhirnya masa berlaku HGU PT KII pada tahun 2019, tanah tersebut tidak otomatis berubah menjadi tanah negara yang bebas dikelola. Sebaliknya, status hak asal-usul masyarakat adat wajib diselesaikan terlebih dahulu.
Mereka juga menyoroti rencana pembangunan Markas Grup 5 Kopassus di lokasi tersebut, yang dinilai berpotensi memicu konflik agraria baru jika dipaksakan tanpa penyelesaian hak ulayat.
Dalam poin permohonan terakhir, ahli waris meminta ATR/BPN segera melakukan inventarisasi, pengukuran, pemetaan, dan penetapan hak komunal, serta membentuk tim khusus penyelesaian konflik agraria.
“Negara tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk mengabaikan hak masyarakat adat yang telah ada jauh sebelum negara itu sendiri berdiri,” demikian bunyi salah satu poin penting dalam surat permohonan tersebut.(**)
Comment