KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Pengurus Besar Aliansi Gerakan Muda Pejuang Rakyat (Gempar) melalui Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jhonatan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung untuk membuka penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik pertambangan nikel ilegal yang berlangsung di Pulau Laburoko, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, aktivitas tersebut sarat pelanggaran aturan, mulai dari penambangan di kawasan terlarang, beroperasi tanpa izin, penggunaan dokumen tidak sah, hingga pengabaian kewajiban pajak dan kerusakan lingkungan yang parah.
Jhonatan menegaskan kegiatan pertambangan di pulau itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam peraturan tersebut, secara tegas dilarang melakukan penambangan di pulau kecil yang luasnya sama atau di bawah 2.000 kilometer persegi. Berdasarkan Pasal 23 undang-undang itu, pemanfaatan pulau kecil hanya dibatasi untuk kegiatan konservasi, pendidikan, penelitian, budidaya laut, pariwisata, serta usaha perikanan dan kelautan saja.
Selain melanggar aturan wilayah pesisir, keberadaan aktivitas tambang di bekas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Duta Indonusa juga dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 dalam aturan itu mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda mencapai Rp100 miliar. Sanksi serupa juga berlaku bagi pemegang IUP tahap eksplorasi yang nekat menjalankan operasi produksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 160. Bahkan, Pasal 161 juga mengancam pidana bagi siapa saja yang menampung, mengolah, mengangkut, hingga menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan pihaknya, para pelaku tambang di Pulau Laburoko diduga kuat menggunakan dokumen tidak sah atau yang sering disebut sebagai dokumen terbang, serta sama sekali tidak memenuhi kewajiban perpajakan yang seharusnya disetorkan ke negara.
Karena banyaknya pelanggaran yang ditemukan, Jhonatan meminta perhatian serius dari berbagai pihak. Mulai dari KPK, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga Satgas Penertiban Kawasan Hutan agar segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tersebut.
“Harus ada langkah tegas. Dampak negatif PETI sangat besar, bukan hanya merugikan negara tapi juga merusak kehidupan masyarakat dan lingkungan,” tegas Jhonatan saat diwawancarai, Minggu (10/5/2026).
Ia merinci dampak buruk yang ditimbulkan aktivitas itu. Dari sisi sosial, tambang ilegal menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), memicu konflik antarwarga, gangguan keamanan, hingga merusak fasilitas umum. Dari sisi ekonomi, praktik ini memangkas penerimaan negara bukan pajak dan pajak, memperlebar kesenjangan ekonomi, serta berpotensi menyebabkan kelangkaan bahan bakar minyak.
Sementara dari sisi lingkungan, kerusakan hutan, pencemaran laut, rusaknya ekosistem, serta terganggunya lahan pertanian dan perkebunan warga menjadi dampak nyata yang sudah terlihat.
Menurut Jhonatan, tumpukan masalah dan pelanggaran yang terjadi di lokasi tersebut menjadi indikasi kuat adanya dugaan praktik korupsi, baik di sektor perizinan maupun pengawasan pertambangan.
Oleh karena itu, ia meminta KPK turun langsung melakukan penyelidikan menyeluruh, hingga memasang garis polisi di lokasi tambang untuk menghentikan aktivitas tersebut seketika. Ia juga mendesak Kapolri mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pembiaran aktivitas ilegal di wilayah hukum Sulawesi Tenggara.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan tanggapan resmi terkait isu ini.(**)
Comment