Ujuk Rasa Memanas, PPL Minta PT PDP dan PT Riota Memberi Ruang Penambang dan Pekerja Lokal

KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Suasana tegang sempat terjadi saat ratusan massa yang mengatasnamakan Perkumpulan Penambang Lokal (PPL) Kolaka Utara menggeruduk kantor dua perusahaan tambang di wilayah tersebut, yaitu PT Putra Dermawan Pratama (PDP) dan PT Riota Jaya Lestari.

Ketegangan memuncak dan sempat terjadi insiden saling dorong, tepat setelah pihak perusahaan bersedia menerima rombongan untuk berdialog di lokasi kantor.

Aksi ini digelar sebagai bentuk tuntutan agar kedua perusahaan membuka akses dan memberikan ruang yang setara bagi penambang serta tenaga kerja lokal, sama seperti kesempatan yang selama ini diberikan kepada kontraktor dari luar daerah.

Perwakilan massa aksi, Aris Saputra, menegaskan bahwa para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diharapkan bisa memberikan hak yang adil kepada warga setempat, bukan hanya mengutamakan pihak luar.

“Tuntutan kami yang kedua adalah meminta PT PDP memberikan rekomendasi kepada kepala desa setempat, agar masyarakat sekitar memiliki kesempatan bekerja di perusahaan tersebut. Selain itu, kami juga menuntut agar dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disusun secara terbuka dan transparan,” ujar Aris pada Senin (4/5/2026).

Menurut Aris, pihak manajemen PT PDP akhirnya menyatakan kesiapan untuk mendukung seluruh tuntutan yang disampaikan PPL. Kesepakatan ini nantinya akan dijadikan bahan rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar di DPRD Kabupaten Kolaka Utara.

“Kami juga berharap DPRD mengundang seluruh pemegang IUP di Kolaka Utara dalam rapat tersebut. Tujuannya adalah mencari solusi terbaik agar penambang lokal mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama persis dengan kontraktor yang datang dari luar daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Putra Dermawan Pratama, Jeni Steven P, mengucapkan rasa syukurnya karena aksi unjuk rasa tersebut akhirnya berjalan dengan damai dan menghasilkan kesepakatan bersama. Ia juga berjanji bahwa aspirasi yang disampaikan akan diupayakan terpenuhi setelah proses rapat di lembaga legislatif berlangsung.

“Ada dua poin kesepakatan yang telah disepakati. Pertama, kami menerima tuntutan PPL untuk menggelar RDP di DPRD Kolaka Utara, yang nantinya akan dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah serta seluruh pemilik RKAB tambang nikel di wilayah ini. Kedua, apabila sudah ada keputusan resmi dari hasil rapat tersebut, maka seluruh pemegang IUP dan RKAB wajib mendukung serta mengakomodasi keinginan PPL untuk bisa melakukan kegiatan penambangan di wilayah kerja PT PDP,” tegas Jeni.

Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan berkomitmen sepenuhnya untuk melaksanakan dan mengakomodasi seluruh poin kesepakatan yang nantinya ditetapkan dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut.

“Tentu saja kami akan mendukung dan melaksanakan apa pun keputusan yang diambil dalam RDP nanti demi kepentingan bersama,” pungkasnya.(**)

Comment