KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Aktivitas pembangunan galangan kapal di kawasan pesisir Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, kini menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Meski isu ini terus bergulir, hingga saat ini Kepala KSOP Lapuko, Nurbaya, masih menolak memberikan keterangan apa pun terkait masalah tersebut.
Upaya pewarta untuk meminta konfirmasi kepada Nurbaya belum membuahkan hasil. Ia tidak mau berkomentar mengenai dugaan penimbunan laut secara besar-besaran maupun perubahan bentuk wilayah pesisir yang terjadi di Desa Lapuko dan Desa Panambea Bharata.
Sebelumnya, Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) telah mengungkapkan temuan yang mengkhawatirkan dari hasil penyelidikan lapangan mereka. Di lokasi tersebut, terlihat jelas adanya penimbunan laut dalam skala luas yang mengubah garis pantai asli menjadi daratan buatan, semata-mata untuk kebutuhan pengembangan industri galangan kapal.
Ketua Umum LPM Sultra, Ados Nuklir, menegaskan bahwa perubahan drastis pada garis pantai tersebut tidak mungkin terjadi secara alami. Ia yakin aktivitas manusia adalah penyebab utama perubahan bentang alam tersebut.
“Kami melihat perubahan garis pantai yang sangat signifikan dan tidak wajar. Ini adalah bukti kuat bahwa telah terjadi penimbunan laut dalam skala besar,” ujar Ados pada Minggu (03/05/2026).
Selain kerusakan fisik wilayah pesisir, LPM Sultra juga menyoroti hilangnya hutan mangrove yang dulunya tumbuh subur di kawasan itu. Kawasan yang sebelumnya berfungsi sebagai pelindung alami pantai serta tempat tinggal berbagai jenis hewan laut, kini berubah total menjadi area industri.
“Kejadian ini bukan sekadar pelanggaran aturan administrasi, tapi bisa dikategorikan sebagai kejahatan terhadap lingkungan,” tegas Ados.
Lembaga ini juga mempertanyakan keabsahan operasional sejumlah perusahaan galangan kapal di wilayah tersebut. Diduga kuat kegiatan usaha mereka tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang lengkap, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin penggunaan ruang laut.
Berdasarkan data yang diperoleh, setidaknya ada tujuh perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut, salah satunya adalah PT S yang dituduh terlibat langsung dalam aktivitas penimbunan laut yang merusak.
Merespons hal ini, LPM Sultra mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk segera membuka penyelidikan secara menyeluruh dan terbuka agar kebenaran dapat terungkap serta pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Konawe Selatan menyatakan telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius. Kepala DLHK Konsel, Hasran Parenda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim ke lokasi untuk melakukan pemantauan langsung.
“Tim kami sudah berada di lokasi selama dua hari untuk melihat dan meneliti kondisi di lapangan secara langsung,” kata Hasran pada Senin (04/05/2026).
Menurut penjelasannya, penanganan kasus ini harus dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan status wilayah yang bersangkutan, apakah termasuk kawasan darat, pesisir, atau kawasan hutan. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya masih dalam proses pengumpulan data untuk memastikan status wilayah tersebut serta kelengkapan dokumen lingkungan dari setiap perusahaan yang beroperasi di sana.
“Kami masih terus mendalami masalah ini, termasuk memastikan status penggunaan lahan dan izin yang dimiliki perusahaan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi baik dari perusahaan yang disebutkan dalam laporan maupun dari instansi terkait lainnya. Pewarta masih terus berusaha menghubungi pihak-pihak yang terlibat untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan terkait tuduhan yang ada.(**)
Comment