Penyaluran Insentif Dokter Puskesmas di Muna Menunggu Juknis Terbaru dari Pusat

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Penyaluran insentif tenaga kesehatan (nakes) dokter yang bertugas di Puskesmas lingkup Kabupaten Muna hingga saat ini belum dibayarkan.

Hal tersebut dikarenakan pihak Pemda Muna sementara menunggu petunjuk tekhnis (juknis) terbaru dari Pemerintah Pusat.

“Dananya itu dari Dana Alokasi Umum Spesific Grant (DAU-SG) atau DAU yang ditentukan penggunaannya. DAU-SG ini diatur khusus oleh Pusat diantaranya untuk pembiayaan di sektor kesehatan, pendidikan dan juga seperti di Kelurahan,” jelas La Ode Hasrun Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muna, Selasa (22/4/2026).

Hasrun mengatakan, pihaknya sedang menunggu juknis baru sehingga untuk melaporkan realisasi tahun 2025 belum dilakukan karena portal belum terbuka.

“Jadi kami belum bisa melaporkan realisasi tahun 2025 karena portal belum terbuka terkecuali sudah ada juknis baru tersebut. Semua DAU-SG belum ada yang turun,” timpalnya.

Hasrun memberi penjelasan lebih jauh bahwa penyaluran DAU yang ditentukan penggunaanya tahun 2026 akan dilaksanakan sesuai ketentuan baru sebagaimana yang akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 67 tahun 2024 tentang pengelolaan dana bagi hasil dan DAU.

“Sambil menunggu proses revisi PMK itu kami tetap menyiapkan dokumen syarat salur sesuai permintaan dari Kementerian terkait. Alhamdulillah dokumennnya itu sudah siap. Kita hanya menunggu juknis terbaru.” Tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Muna La Ode Aziswan berharap agar para dokter untuk dapat bersabar menunggu proses penyalurannya.

“Saya juga telah berkoordinasi dengan pihak BKAD Muna, kalau dananya sudah siap sesuai petunjuk dari Pusat, maka akan langsung dibayarkan. Kami tidak akan menahan itu.” Ungkapnya. (**)

Comment