KENDARI, EDISIINDONESIA.id – DPRD Kota Kendari melalui Komisi I dan III geram melihat kelalaian PT Surveyor Indonesia dalam hal perizinan dan legalitas bangunan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (21/4/2026) mengungkap fakta mengejutkan: sebuah bangunan yang awalnya ruko dan gudang, kini difungsikan sebagai kantor dan laboratorium tanpa perubahan administrasi yang jelas.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi III La Ode Ashar dan dihadiri Ketua Komisi I Zulham Damu ini menyoroti PT Surveyor Indonesia yang dinilai banyak melakukan kejanggalan, baik secara administratif maupun teknis.
“Bangunan yang ditempati itu awalnya adalah ruko yang difungsikan sebagai pergudangan. Tapi sekarang ternyata beralih fungsi menjadi kantor dan laboratorium,” ungkap La Ode Ashar, menunjukkan kekecewaannya.
Lebih parah lagi, meskipun kontrak sewa telah habis dan perusahaan telah membeli bangunan tersebut beberapa tahun lalu, perubahan peruntukan bangunan tidak pernah diurus. “Administrasi perubahan peruntukannya tidak dilakukan sama sekali,” tegas Ashar, menekankan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan perizinan.
Pihak Dinas terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR, telah mengonfirmasi bahwa kondisi ini jelas melanggar aturan. Perubahan fungsi dari tempat usaha atau gudang menjadi laboratorium yang berpotensi bahaya seharusnya melalui penyesuaian izin.
“Harusnya dilakukan perubahan karena peruntukannya sudah tidak sesuai. Tapi kenapa dibiarkan begitu saja selama bertahun-tahun? Ini yang menjadi pertanyaan besar kami,” papar Ashar.
Atas dasar status yang tidak sesuai dan ilegal ini, bangunan dan operasional PT Surveyor Indonesia dinilai layak mendapatkan sanksi tegas, termasuk kemungkinan penutupan sementara hingga kelengkapan izin dipenuhi.
Ketua Komisi I, Zulham Damu, menambahkan keheranannya. “Masa iya dia tidak paham aturan-aturan itu? Ini perusahaan bukan perusahaan kaleng-kaleng bro.
Ini BUMN, seharusnya mereka yang paling depan paham regulasi, bukan malah melanggar,” ujarnya, merujuk pada Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menindaklanjuti temuan ini, DPRD Kendari sepakat untuk membawa seluruh bukti pelanggaran ke forum Rapat Pimpinan (Rapim). Tujuannya adalah untuk memutuskan sanksi yang setimpal, mulai dari denda administratif hingga penutupan sementara operasional.
“Kita harus tunjukkan bahwa kita serius menegakkan aturan,” tegas Zulham Damu, menekankan pentingnya ketegasan agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain di Kendari.
Keputusan yang diambil diharapkan memberikan efek jera dan menyadarkan semua pihak bahwa hukum di Kota Kendari harus ditaati oleh siapa saja, termasuk perusahaan negara.(**)
Comment