MUNA, EDISIINDONESIA.id — Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Muna berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas/begal) dan mengamankan seorang terduga pelaku pada Minggu, (19/4/ 2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.45 WITA di wilayah Kelurahan Palangga oleh tim yang dipimpin Kanit Opsnal bersama anggota Opsnal Polres Muna.
Kasi Humas Polres Muna, IPTU Muh. Jufri, menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial FD (21), merupakan warga Kelurahan Wali. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dua korban.
Korban pertama berinisial ZRF melaporkan kejadian begal yang terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 23.25 WITA di Jalan By Pass Raha, tepatnya di wilayah Kelurahan Butung-Butung.
Sementara korban kedua, HA, melaporkan kejadian serupa yang terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WITA di depan Rumah Adat Kabupaten Muna.
Jufri menambahkan terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Polres Muna mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 Polres Muna agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban. (**)
Comment