KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tirta Martani, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan, pada Jumat (10/4/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Herman Eka Purnama sekitar pukul 23.30 WITA. Dua terduga pelaku berinisial AM (25) dan HM (18), keduanya warga Desa Laeya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba dengan modus “tempel”.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba Polres Konawe Selatan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 56 paket sabu siap edar dengan berat bruto 16,18 gram, yang dikemas dalam tabung kecil. Turut diamankan pula barang pendukung lainnya seperti plastik bening, korek gas, bungkus rokok, satu unit sepeda motor, dan satu unit telepon genggam.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar IPTU Herman Eka Purnama, Sabtu (11/4/2026).
Kedua pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan modus tempel untuk menghindari deteksi aparat.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Konawe Selatan mengapresiasi personel Polsek Buke dan masyarakat Desa Tirta Martani yang telah membantu pengungkapan kasus ini melalui kegiatan ronda malam. Kepolisian berharap sinergi antara masyarakat dan aparat dapat terus ditingkatkan dalam upaya memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.(**)
Comment