Limbah di Morosi Tak Terkait KUPP Molawe, SPB Diterbitkan Secara Online Lewat Inaportnet

KONUT, EDISIINDONESIA.id– Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe menyatakan tidak ada keterkaitannya dengan tudingan mengenai pengeluaran limbah di kawasan berikat Morosi.

Kasi Kesyahbandaran KUPP Kelas I Molawe, Sorindra, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan kewenangan berdasarkan peraturan yang berlaku dalam pelayanan pelayaran.

Menurutnya, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hanya dilakukan jika pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara.

“Kapal dapat berlayar segera setelah dokumen lengkap dan PNBP sudah dibayarkan,” jelasnya pada Senin (23/3/2026).

Sorindra juga menegaskan bahwa KUPP tidak memiliki kewenangan untuk menahan keberangkatan kapal jika semua syarat telah terpenuhi. “Tidak ada praktik yang tidak pantas. Proses keberangkatan kapal dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Untuk menjamin transparansi, seluruh sistem pelayanan saat ini telah berbasis digital melalui platform Inaportnet, sehingga seluruh proses perizinan terintegrasi dan terkontrol.

“Sistem online melalui Inaportnet dimaksudkan untuk meminimalisir praktik yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.

KUPP Molawe memastikan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(**)

Comment