Tidak Ada Transaksi Uang Saat KPK Datang, Klaim Bupati Pekalongan yang Ditahan

EDISIINDONESIA.id- Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menjalani pemeriksaan perdana setelah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/3/2026). Ia mengklaim perlu meluruskan informasi yang beredar terkait kasus yang menyeret namanya, menyatakan tidak melakukan transaksi apa pun saat pihak KPK datang menjemputnya.

“OTT berarti Operasi Tangkap Tangan, di mana seseorang sedang memberi atau menerima uang. Tapi saya tidak ada transaksi apa pun pada saat itu,” ujar Fadia kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada sore hari yang sama.

Menurutnya, sebelum didatangi KPK, ia sempat bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi pada sore hari, kemudian menemui pengacaranya untuk koordinasi. Setelah itu, ia berada di lokasi pengisian daya mobil bersama keluarganya dan beberapa staf sekitar pukul 12 malam.

“Saya duduk di tempat ngecas mobil bersama putri saya, pekerja rumah tangga, Kabag Ekonomi, dan Ajudan,” jelasnya.

Fadia menjelaskan, saat itu tiba-tiba petugas KPK datang dan mengajaknya untuk melakukan koordinasi. “Mereka bilang, ‘Bu, mau koordinasi boleh?’, saya bilang ‘Boleh, saya ikut saja.’ Saya tidak sedang dalam proses memberi atau menerima uang, tidak ada sama sekali,” bebernya.

Ia juga menegaskan hal itu agar anak-anaknya tidak salah mengira dirinya terlibat dalam transaksi uang yang tidak sah.

Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pada tanggal 2-3 Maret 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. Dalam operasi tersebut, 14 orang diamankan dari Pekalongan dan Semarang, termasuk pejabat daerah, staf bupati, dan pihak swasta.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak Rabu (4/3/2026).(edisi/rmol)

Comment