EDISIINDONESIA.id- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar, menimbulkan keprihatinan serius dari berbagai kalangan.
Penahanan ini merupakan puncak dari proses penyidikan yang dimulai sejak 9 Agustus 2025, saat KPK pertama kali mengumumkan penyelidikan terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap Yaqut dan dua pejabat lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri demi mencegah potensi pelarian.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut dan stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, yang sebelumnya juga menjadi target pencegahan, tidak lagi dikenai status pencegahan setelah 19 Februari 2026.
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026, yang menegaskan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Kerugian Negara dan Reaksi Yaqut
KPK mengungkapkan bahwa hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar. Angka ini lebih rendah dari penghitungan awal yang sempat menyentuh angka Rp1 triliun.
Saat menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang terkait kasus kuota haji. Ia menegaskan bahwa semua kebijakan yang diambil selama menjabat adalah demi keselamatan jemaah.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus ini. Semua kebijakan saya lakukan semata-mata untuk keselamatan jemaah, dan itu yang ingin saya tegaskan,” tegas Yaqut dengan tegas.
Pesan Penting untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji diharapkan tetap terjaga, sekaligus menjadi pelajaran berharga untuk memperbaiki sistem yang ada.(edisi/fajar)
Comment