SPBU Martandu Diduga Jual Nomor Antrian BBM Subsidi Rp250 Ribu, Masyarakat Demo ke Mapolda Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Praktik jual beli nomor antrian BBM subsidi di SPBU Martandu (nomor lambung 74.932.11) membuat suasana panas di Kota Kendari. Senin (9/3/2026), Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Sultra, menuntut penindakan tegas terhadap oknum yang diduga terlibat.

Koordinator lapangan, Muslim, menyatakan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat yang harus menunggu berjam-jam, tetapi juga menghambat distribusi BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite.

“Beberapa oknum menjual nomor antrian dengan harga antara Rp100.000 hingga Rp250.000, sehingga masyarakat yang tidak mampu membayar merasa dirugikan,” ucapnya.

Fenomena yang sudah menjadi rahasia umum ini diduga melibatkan petugas SPBU dan penjaga portal. Modusnya cukup sederhana: pengguna yang ingin mendapatkan BBM dengan cepat diwajibkan membayar uang tambahan kepada pihak yang menguasai antrian.

Menurut Muslim, praktik ini jelas melanggar hukum. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023), pelaku penyalahgunaan niaga BBM subsidi dapat dikenai Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Dalam orasi demonstrasi, Forum Pemerhati Kebijakan Hukum menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Kapolda Sultra segera menindaklanjuti kasus di SPBU Martandu.

2. Pertamina Patra Niaga Regional Sultra memberikan sanksi tegas, termasuk pemblokiran sementara operasional SPBU terkait.

3. DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk mengatasi praktik ilegal ini.

“Saya antre berjam-jam tapi tidak dapat BBM karena tidak mau bayar tambahan – ini sangat tidak adil!” ujar salah satu pengendara yang ikut serta dalam demo.

Muslim menekankan pentingnya pengawasan ketat dari Pertamina dan aparat hukum agar sistem distribusi BBM subsidi berjalan dengan adil. Demo yang berlangsung sekitar dua jam berjalan dengan tertib, namun pesan yang disampaikan sangat jelas: praktik ilegal ini harus dihentikan segera.

“BBM subsidi bukan komoditas untuk diperjualbelikan, siapapun yang melanggar akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius,” tegas pihak Forum.(**)

Comment