Kejati Sulsel Tetapkan Mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas 2024

EDISIINDONESIA.id- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggebrak dengan penetapan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin (53), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Penetapan ini menambah panjang daftar tersangka dalam kasus yang tengah diselidiki secara intensif tersebut.

Serangkaian Penyidikan dan Pengumpulan Bukti Mengantarkan ke Penetapan Tersangka

Sumber terpercaya menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terkait proyek pengadaan bibit nanas yang diduga bermasalah dari segi perencanaan maupun pelaksanaan.
Enam Tersangka, Termasuk Pejabat dan PNS

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, dari total enam saksi yang diperiksa secara mendalam. Keenam tersangka tersebut adalah Bahtiar Baharuddin, Hasan Sulaiman (51), Uvan Nurwahidah (49), Rio Erlangga (40), Ir Rimawaty Mansyur (55), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35).

Sebelum penetapan tersangka, keenamnya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri guna memastikan proses hukum berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Kasus Pengadaan Bibit Nanas yang Bermasalah

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit nanas yang dilakukan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun). Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan, yang berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.

Pantauan di kantor Kejati Sulsel sekitar pukul 20.24 WITA, empat tersangka lainnya telah lebih dulu digiring ke mobil tahanan. Mereka terdiri dari tiga pria dan satu wanita. Sementara itu, Bahtiar Baharuddin masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum dibawa ke mobil tahanan.

 Uvan Nurwahidah  Ditahan karena Sakit

Menurut sumber di lokasi, satu tersangka lain, Uvan Nurwahidah , belum dilakukan penahanan karena mengalami gangguan kesehatan. “UN belum dieksekusi karena sakit,” ujarnya singkat.

Kejaksaan Tegaskan Upaya Pencegahan untuk Lancarkan Proses Hukum

Sebelumnya, Kejati Sulsel melalui Jaksa Agung Muda Intelijen, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa upaya pencekalan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. “Kami telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang, termasuk Bahtiar Baharuddin, agar proses hukum berjalan tanpa hambatan,” kata Didik.

Selain Bahtiar, pencekalan juga dilakukan terhadap tiga PNS berinisial HS (51), RR (35), dan UN (49), serta Direktur Utama PT. AAN, RM (55), dan seorang karyawan swasta berinisial RE (40).

Kasus ini Jadi Perhatian Publik

Kasus ini menjadi perhatian serius karena potensi kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah dan melibatkan sejumlah pejabat penting di daerah. Kejari Sulsel terus mengembangkan penyelidikan dan berharap proses penegakan hukum berjalan transparan dan adil.

Hingga berita ini dikirimkan, awak media masih menunggu keterangan resmi dari Kejati Sulsel terkait perkembangan terbaru dari kasus ini.(edisi/fajar)

 

 

Comment