KONUT, EDISIINDONESIA.id- Skandal dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp1,6 miliar yang melibatkan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Konawe Utara memasuki babak baru. Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Konawe, Harbiansyah, membeberkan fakta krusial dalam persidangan kode etik penyelenggara pemilu, yang menggemparkan publik.
Dalam kesaksiannya, Harbiansyah mengungkapkan bahwa dirinya memiliki komunikasi langsung dengan eks Sekretaris KPU Konawe Utara, yang mengaku telah membagikan sejumlah uang kepada Ketua dan anggota KPU Konawe Utara secara bertahap. Nominal yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp50 juta, Rp30 juta, hingga Rp20 juta.
“Eks Sekretaris KPU Konawe Utara bahkan menyerahkan bukti transfer kepada saya, yang menunjukkan adanya aliran dana langsung ke rekening Ketua dan jajaran anggota KPU Konawe Utara,” tegas Harbiansyah. Bukti transfer tersebut kemudian dijadikan sebagai alat pendukung keterangan saksi dalam persidangan kode etik.
Harbiansyah menegaskan bahwa pengungkapan fakta ini bertujuan untuk membongkar praktik penyalahgunaan anggaran yang sistematis dan terstruktur. “Ini bukan hanya pelanggaran kode etik, tapi juga berpotensi kuat sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.
“Pengakuan eks Sekretaris KPU Konawe Utara yang disertai bukti transfer ini menunjukkan bahwa praktik pembagian uang dilakukan secara sadar, terencana, dan melibatkan langsung pimpinan serta anggota KPU. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik dan demokrasi,” tambahnya dengan nada geram.
PC PMII Kabupaten Konawe mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemberhentian tetap terhadap Ketua dan anggota KPU Konawe Utara yang terbukti melanggar etik. Mereka juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera menindaklanjuti temuan ini ke ranah pidana.
“Kasus ini tidak boleh berhenti di meja etik semata. Bukti transfer dan pengakuan harus menjadi dasar kuat bagi penegak hukum untuk memproses perkara ini secara pidana,” tegas Harbiansyah.
PC PMII Kabupaten Konawe menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini secara serius, termasuk melakukan konsolidasi gerakan, advokasi publik, dan pelaporan berjenjang ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara serta Kejaksaan Agung RI, apabila Kejari Konawe dinilai tidak serius menangani perkara ini.
“Kami siap menggerakkan kekuatan moral dan intelektual mahasiswa demi memastikan kasus ini diusut tuntas,” tutup Harbiansyah dengan penuh semangat.(**)
Comment