Dua Pria di Kolaka Ditangkap Gegara Curi Mesin Genset dengan Kekerasan

KOLAKA, EDISIINDONESIA.di – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil mengamankan dua pria yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Terduga pelaku yang diamankan adalah RA (32) dari Desa Polengga, Kecamatan Watubangga, dan AS (27) dari Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Penindakan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) terkait peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut.

Peristiwa dimulai saat korban menjaga mesin genset merek Motoyama milik PT APN. Tiba-tiba, salah satu terduga mendatangi korban dan menghunus badik untuk mengancam. Setelah itu, pelaku mengambil genset dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil yang digunakan.

“Berikut kronologis kejadian: salah satu terduga mendatangi penjaga genset dan langsung menghunus badik. Pelaku kemudian mengambil satu unit genset merek Motoyama dan memasukkannya ke dalam mobil,” ujar Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, pada Sabtu (14/2/2026).

Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp17.500.000. Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit genset Motoyama warna ungu.

Kedua terduga kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.(**)

Comment