BUTENG, EDISIIDONESIA.id – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan penyimpangan anggaran Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Kabupaten Buton Tengah tahun 2025 kini didalami oleh pihak kepolisian.
Kasus ini melibatkan Kepala Bidang (Kabid) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buton Tengah berinisial JMD.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah IPTU Busrol Kamal mengatakan bahwa perkara ini telah masuk pada persidangan tahap kedua.
“Perkembangan perkara dana paskibraka 2025, untuk tersangka JMD sudah tahap 2 kejaksaan untuk disidangkan,” katanya, Selasa (3/2/2026).
Lanjut, kata dia, aduan Penasehat Hukum (PH) JMD terkait dugaan adanya keterlibatan pihak lain telah dilakukan penyelidikan berserta pemeriksaan saksi-saksi.
“Terkait aduan PH JMD dugaan ada pelaku lain pada tahap penyelidikan dan sudah dimintai keterangan saksi saksi dan verifikasi dokumen DPA 2025 pada kesbangpol Buton tengah,” ujarnya.
Para saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari peserta, pelatih dan staff kesbangpol. Proses pemeriksaan berjalan baik dengan total sekitar 10 orang.
“Untuk saksi dari peserta pelatih dan juga staf kesbangpol sekitar 10 orang total rencana tentu semua pihak yg diduga mengetahui akan kita minta keterangan untuk kepentingan penyelidikan,” tutupnya.
Untuk diketahui, OTT ini terjadi pada Rabu (3/9/2025) dimana Tim Tipikor Polres Buteng bergerak setelah menerima laporan masyarakat dan mengamankan JMD bersama barang bukti uang tunai.
Total anggaran paskibraka ini senilai Rp700 juta rupiah dengan alokasi makan dan minum Rp196 juta. Dari anggaran tersebut, JMD diduga meminta fee senilai Rp59 juta dari penyedia konsumsi kegiatan.(**)
Comment