Pemkot Kendari Buka Suara PT ST Nickel Resources Punya Izin Hauling Ore, Ada Batasan Ketat

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Pemerintah Kota Kendari klarifikasi pemberitaan soal aktivitas hauling ore nikel PT ST Nickel Resources yang diduga tanpa izin. Pemkot menegaskan perusahaan telah mendapatkan rekomendasi dispensasi penggunaan jalan sementara, dengan aturan yang tidak bisa dilanggar.

Rute yang diperbolehkan hanya Jl. Saano Puuwatu, Jl. Tambo Tepuliano Oleo, dan Jl. Tambo Losaano Oleo – seluruhnya merupakan Outer Ring Road. Diluar tiga ruas ini, pengangkutan dilarang keras.

Selain itu, operasional hanya diizinkan pada 21.00 WITA hingga 05.00 WITA. Kendaraan juga tidak boleh beriringan dan wajib menjaga jarak 3–5 menit antarunit.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminudin, mengakui telah menerima laporan dan memantau dugaan pelanggaran rute maupun jam operasional.

“Jika benar ada yang melanggar, itu jelas tidak sesuai rekomendasi yang telah diberikan,” tegasnya.

Pihaknya akan segera memanggil dan memberikan teguran kepada perusahaan.

“Pengawasan akan diperketat. Jika teguran tidak diindahkan, dispensasi bisa ditinjau kembali bahkan dicabut,” ujar Paminudin.

Pemkot menegaskan keselamatan lalu lintas, ketertiban jalan, dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama. Setiap usaha wajib mematuhi peraturan untuk menjaga kondisi ruang publik di Kendari.(**)

Comment