KONAWE, EDISIINDONESIA.id– Pemerintah Desa (Pemdes) Ahuawatu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan tegas mengecam dan menolak tindakan oknum yang mengklaim sepihak sebidang tanah seluas kurang lebih 2 hektar yang merupakan Aset Desa sah.
Klaim yang dinilai tidak berdasar tersebut berpotensi merugikan kepentingan masyarakat desa.
Kepala Desa Ahuawatu, Adi Haryono, menegaskan bahwa tanah yang diklaim telah diperuntukkan bagi kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat sejak awal.
“Tanah itu adalah aset desa, bukan milik pribadi. Peruntukannya jelas untuk kepentingan masyarakat Ahuawatu,” tegasnya kepada wartawan.
Adi mengungkapkan, beberapa hari lalu dirinya didatangi oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan, didampingi tiga orang lainnya. Ironisnya, salah satu pendamping mengaku sebagai oknum anggota TNI.
Mereka meminta Adi menandatangani surat pernyataan agar tanah tersebut diserahkan kepada oknum yang mengaku pemilik.
Permintaan tersebut langsung ditolak karena tidak memiliki dasar hukum sah. Pemdes Ahuawatu memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa sertipikat resmi yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional melalui Departemen Transmigrasi Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1993.
“Dasar apa mereka mengklaim aset desa?” ujar Adi dengan nada geram.
Persoalan ini telah dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk mendapatkan pendampingan serta perlindungan hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini aset desa dan tidak bisa diklaim atau dikuasai oleh individu mana pun,” tegasnya.
“Dasar apa mereka mengklaim aset desa?dinas transmigrasi memiliki sertipikat resmi yang dikeluarkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional melalui Departemen Transmigrasi Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1993, namun kenapa bisa sampai oen oknum tersebut” beber Adi dengan nada geram.
Pemdes Ahuawatu memastikan akan menempuh langkah hukum guna mempertahankan aset desa serta melindungi hak dan kepentingan masyarakat dari upaya klaim sepihak yang tidak bertanggung jawab. (**)
Comment