KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Kolaka Timur (Koltim) meringkus seorang pria berinisial MA (31) yang diduga terlibat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak, Senin malam, 5 Januari 2026.
MA diamankan sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Chairil Anwar, Lorong Meohai, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa dugaan kasus pencabulan tersebut terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kolaka Timur pada Minggu, 4 Januari 2026.
Dalam laporannya, orang tua korban menyampaikan bahwa anak perempuannya yang berusia 10 tahun sempat berlibur dari Kolaka Timur ke Kota Kendari pada 18 Desember 2025. Namun, saat hendak diminta kembali ke rumah ibunya, korban justru menolak dan menangis histeris.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kolaka Timur melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Kendari.
Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim gabungan langsung melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Puuwatu.
“Setelah ditemukan bukti awal yang cukup, tim gabungan langsung bergerak dan mengamankan tersangka,” ujar AKP Malau, Selasa (6/1/2025).
Usai ditangkap, MA langsung dibawa ke Mapolresta Kendari untuk dititipkan sementara, sambil menunggu penjemputan oleh personel Satreskrim Polres Kolaka Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka membantah tudingan melakukan perbuatan cabul sebagaimana yang dilaporkan. Meski demikian, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(**)
Comment